Namun, ada yang menjadi keprihatinan dalam proses hukum keenam terdakwa. Seharusnya, keenam terdakwa menjadi saksi sebagai petunjuk untuk menuju kepada pelaku utama.
Justru, yang diduga sebagai pelaku utama Dirut PT Cahaya Budi Makmur, yang dijadikan saksi oleh penyidik Polres Sibolga.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Untuk menentukan Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur itu sebagai saksi tentunya juga tidak luput atas persetujuan Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Menurut Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Kasat Reskrim Polres Sibolga Dodi Nainggolan mengatakan bahwa Dirut PT Cahaya Budi Makmur tidak dijadikan sebagai tersangka karena dalam struktur perusahaan, bukan selalu Dirut sebagai penanggungjawab dalam semua kegiatan, karena masih ada bidang-bidang lain yang membidangi.
Faktanya, tidak satu orang pun pengurus PT Cahaya Budi Makmur yang dijadikan tersangka oleh penyidik.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Sesuai informasi yang didapat dan dari hasil yang terungkap di persidangan bahwa yang berhubungan langsung dalam transaksi BBM Solar yang diambil dari tangkahan PT ASSA adalah saksi Budi, Dirut PT Cahaya Budi Makmur.
Dan, ongkos pengangkutan BBM Solar 48 ton itu langsung ditransfer ke rekening pribadi saksi Budi sebesar Rp48 juta.
Sementara, jika dilihat dari akte pendirian PT Cahaya Budi Makmur yang didirikan 28 Oktober 2021, pengurus dan pemegang saham yakni, 1. Budi (selaku Dirut) dengan 1000.000 lembar saham, 2. Erwinson (Direktur) tidak disebutkan sahamnya, 3. Suryandi (Komisaris) tidak memiliki saham, dan 4. KMC Indonesia dengan 1000.000 lembar saham.