Metrojakartanews.id | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga layak diapresiasi dan menerima penghargaan karena telah mengungkapkan kebenaran dengan melepaskan lima terdakwa ABK KM Cahaya Budi makmur dari segala tuntutan hukum, dengan mengungkapkan fakta-fakta hukum yang berkeadilan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatera Utara, Andriani Efalina S dan Bintang S, dituding tidak serius dalam membuat dakwaan terhadap terdakwa anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Ketua Majelis Hakim PN Sibolga Lenny Lasminar S, dengan anggota majelis Andreas Iriando N dan Frans Martin S yang mengadili perkara kelima terdakwa, Tjeng Huat, Kusbianto, Anwar Junaedi Naibaho, Yoyon Adi Candra, dan Kasmali, menyebutkan kelimanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Dakwaan JPU, kelimanya melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwan ketiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Karena pasal Primer dalam dakwaan dan surat tuntutan JPU tidak terbukti maka kami majelis tidak mempertimbangkan lagi pasal subsideritasnya. Oleh karena itu majelis berpendapat dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada masing-masing terdakwa dan memulihkan harkat dan martabatnya kepada keadaan semula, dan mengembalikan barang bukti milik para terdakwa kepada terdakwa serta membebankan biaya ongkos perkara kepada negara,” ucap majelis hakim di hadapan persidangan PN Sibolga, Selasa (14/2).
Baca Juga:
PN Sibolga Bantah Pernyataan Kejaksaan : Dirut Cahaya Budi Makmur Saksi Sidang Enam Terdakwa ABK
Sebelum menjatuhkan putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum serta membacakan sejumlah yurisprudesi yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Disebutkan, dalam peristiwa proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur 1122, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU. Namun, perbuatan para terdakwa bukanlah pidana.
Perbuatan dilakukan karena ketidaktahuan para terdakwa dan atas perintah atasannya yang bernama Budi selaku pemilik kapal.