Metrojakartanews.id | Sejumlah kejanggalan terlihat selama proses persidangan enam terdakwa anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc, di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara.
Ada banyak fakta-fakta yang tidak diungkapkan di persidangan, dimana sejumlah hak dan keterangan para terdakwa yang harus diakomodir jaksa maupun hakim. Padahal, agenda sidang akan memasuki agenda putusan.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Salah satu fakta yang tidak dimasukkan yaitu keterangan para terdakwa yang tidak memiliki nilai ekonomi dari menyambungkan pipa dari truck tangki ke palka KM Cahaya Budi Makmur untuk pengisian BBM Solar tersebut.
Para ABK hanya akan menerima upah harian sebagaiman upah yang diterima ketika sedang menanagkap/mengangkut ikan.
Kedua, Budi seharusnya dihadirkan ke persidangan untuk diperiksa sebagaai saksi. Karena jika hanya membacakan BAP saja, kebenaran yang dicari mustahil untuk diungkapkan. Karena BAP dapat saja disetting sesuai dengan selera yang diinginkan.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Tetapi, jika bertatap muka langsung di hadapan persidangan, maka mimik wajah yang berbicara dapat dinilai apakah perkataan itu direkayasa atau fakta. Dan bisa saja kejujuran terungkap di persidangan sehingga BAP bisa saja berubah, dan bahkan seringkali BAP itu dicabut di persidangan.
Ketika hendak dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara, juga Ketua Majelis Hakim sidang enam terdakwa ABK, Lenny Lasminar tidak bersedia menerima wartawan.
Selama tiga hari berturut-turut akan dikonfirmasi, Lenny tidak bersedia dikonfirmasi. Hanya Pamdal PN Sibolga yang disuruh menjawab wartawan.