Metrojakartanews.id | Humas Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara Andreas Iriando Napitupulu membantah kalau Direktur Utama (Dirut PT) Cahaya Budi Makmur ditetapkan sebagai saksi dalam sidang perkara enam terdakwa anak buah kapal (ABK).
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Sibolga Fahri dan Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan menyatakan bahwa sang Dirut ditetapkan sebagai saksi dalam perkara KM Cahaya Budi makmur yang ditangkap Polres Sibolga, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Bahkan Kasi Pidum mengatakan bahwa keterangan Budi hanya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Artinya, Budi tidak hadir tentunya atas persetujuan majelis hakim dan para terdakwa.
Dua saksi kunci, Dirut PT Cahaya Budi Makmur, Budi, dan pemilik KM Selamat Jadi III, Budiyanto, diketahui tidak termasuk sebagai saksi pada berita acara pemeriksaan (BAP) enam terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur.
"Dua nama itu (Budi dan Budiyanto) tidak ada di BAP. Tidak ada itu,” bantah Andreas ketika ditanya wartawan, Senin (12/2).
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Padahal, keduanya merupakan kunci atau pemeran utama dalam transaksi 60 ton BBM Solar ilegal. Sebab, uang Rp48 juta sebagai perongkosan mengangkut BBM Solar 48 ton ke KM Selamat Jadi III dari Sutrisno dan Budiyanto ditransfer langsung ke rekening Dirut Budi.
Semakin terungkap dugaan konspirasi penyidik Polres Sibolga dengan Jaksa Kejari Sibolga yang memanfaatkan ketidakpahaman enam terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur atas proses hukum yang menimpa mereka.
Demikian juga terkait barang bukti 60 ton BBM Solar dan KM Cahaya Budi makmur yang disita penyidik Polres Siboga dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan ternyata sudah dijual kejaksaan tanpa adanya penetapan Ketua PN Sibolga.