Abdreas mengatakan, pihak pengadilan tidak mengetahunya dan tidak ada penetapan untuk melelang barang bukti itu.
“Di persidangan, kita baru tahu bahwa barang bukti 60 ton BBM Solar sudah dijual dan Kapal KM Cahaya Budi Makmur sudah dipinjam pakai oleh pihak kejaksaan,” ungkap Andreas.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Terkait nilai uang hasil lelang 60 ton BBM Solar yang Rp350 juta yang disebutkan Kasi Pidum Fahri itu juga masih dalam pertanyaan Andreas.
Dengan sejumlah kejanggalan itu, haruskah enam tedakwa, Tjeng Huat (61), K als Anto (35), dan S als tris (39), AJ Naibaho (34), YAC als Yoyon dan K als Salmet harus mendekam dipenjara selama 4 tahun denda Rp1 miliar ?
Sebelumnya, JPU dari Kejari Kota Sibolga, menjatuhkan tuntutan 3 dan 4 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar kepada 6 terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur. [stp]