Metrojakartanews.id | Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga Fahri membantah pelimpahan barang bukti (BB) 3 Tangki PT. Agung Sumatera Samudera Abadi (ASSA) dari Polres Kota Sibolga.
Hal itu terkait proses hukum PT. Cahaya Budi Makmur dalam kasus penyimpangan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang ditangkap Satpolairud Polres Sibolga, 18 September 2022 lalu.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
“Tidak ada pelimpahan BB mobil tangki! Ini ada 15 item BB yang dilimpahkan Polres Sibolga ke kita. Lihat ini daftarnya,” ujar Kasi Pidum Fahri sambil menunjukkan berkas di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2023).
Bantahan itu disampaikan Fahri ketika wartawan mempertanyakan posisi barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polres Sibolga terkait dengan KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang sudah dilepaskan Kejari Kota Sibolga, Kejati Sumatera Utara.
“Kalau KM Cahaya Budi Makmur kita yang memberikan pinjam pakai, tetapi mengenai truck tangki BBM, tidak ada pelimpahan dari penyidik,” tegas Fahri.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kota Sibolga AKP Dody Nainggolan yang didampingi KBO Iptu E Marbun mengatakan bahwa semua BB sudah dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk mobil tangki.
“Sudah, sudah kita limpahkan semua. Ada 3 tangki yang kita limpah,” ungkap Dody, diamini Iptu E Marbun di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2023).
Dody juga mengaku tidak mengetahui terkait penangkapan KM Drake Anson GT.138No.1471/PPA, oleh Satpolairud di tengah laut, Minggu (18/9/2022) sekira pukul 05.30 WIB.