Metrojakartanews.id | Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga Fahri membantah pelimpahan barang bukti (BB) 3 Tangki PT. Agung Sumatera Samudera Abadi (ASSA) dari Polres Kota Sibolga.
Hal itu terkait proses hukum PT. Cahaya Budi Makmur dalam kasus penyimpangan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang ditangkap Satpolairud Polres Sibolga, 18 September 2022 lalu.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
“Tidak ada pelimpahan BB mobil tangki! Ini ada 15 item BB yang dilimpahkan Polres Sibolga ke kita. Lihat ini daftarnya,” ujar Kasi Pidum Fahri sambil menunjukkan berkas di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2023).
Bantahan itu disampaikan Fahri ketika wartawan mempertanyakan posisi barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polres Sibolga terkait dengan KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang sudah dilepaskan Kejari Kota Sibolga, Kejati Sumatera Utara.
“Kalau KM Cahaya Budi Makmur kita yang memberikan pinjam pakai, tetapi mengenai truck tangki BBM, tidak ada pelimpahan dari penyidik,” tegas Fahri.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kota Sibolga AKP Dody Nainggolan yang didampingi KBO Iptu E Marbun mengatakan bahwa semua BB sudah dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk mobil tangki.
“Sudah, sudah kita limpahkan semua. Ada 3 tangki yang kita limpah,” ungkap Dody, diamini Iptu E Marbun di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2023).
Dody juga mengaku tidak mengetahui terkait penangkapan KM Drake Anson GT.138No.1471/PPA, oleh Satpolairud di tengah laut, Minggu (18/9/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Ia mengatakan hanya membantu Satpolairud dalam penyidikan karena ketebatasan personil. "Coba tanya ke Satpolairlah mengenai KM Drake Anson itu,” elak Dody.
Sementara, Kapolres Sibolga AKBP Taryono tidak berhasil dikonfirmasi. “Silahkan ke Kasat ajalah. Bapak Kapolres lagi sibuk,” ujar staf kapolres.
Pantauan wartawan, ada kejanggalan proses penyidikan karena ada sejumlah orang yang tidak dijadikan tersangka oleh penydik.
Ada dugaan konspirasi antara penyidik dan jaksa peneliti untuk menyelamatkan sejumlah nama pengusaha.
Salah satu contoh, saat konfrensi pers, Kapolres Taryono jelas mengatakan bahwa di PT ASSA diambil solar sebanyak 48 ton didatangkan dari medan oleh WG berdasarkan pesanan BD, Dirut PT Cahaya Budi Makmur dari Jakarta melalui perantara ST.
Kapolres menambahakan, WG memberikan harga BBM tersebut Rp9.500 per liter kemudian oleh ST dijual Rp10.200 per liter ke BD.
Demikian juga tersangka dari tangkahan gudang Rustam, tidak ada yang dijadikan tersangka oleh penyidik.
“Semua kita buka Bang! Kita tidak berani main-main dalam penyidikan ini,” kata Dody.
Sementara, Kapuspenkum Kejangung RI Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi lewat telepon, tidak menjawab. Dia memilih diam terkait legal formal pinjam pakai BB KM Cahaya Budi Makmur oleh kejaksaan, sementara proses hukum masih berjalan di pengadilan.
Saat ini 6 terdakwa sudah dituntut 3 dan 4 tahun pidana penjara. Sementara pelaku utama masih bebas perkeliaran. [stp]