METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) terus berupaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi program penumbuhan wirausaha industri baru.
Berdasarkan berita yang tayang di WahanaNews.co pada Selasa 11 November 2025, diinformasikan bahwa tim penyidik Kejari Jaktim dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adri Eddyanto Pontoh, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Senin (10/11/2025).
Baca Juga:
Dinas PPKUKM DKI Jakarta Selenggarakan Lebih Banyak Bazar Kecamatan 2024 Berdayakan UMKM
Dua lokasi yang digeledah, salah satu unit di Suku Dinas Perindustrian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dan daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255 pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Kegiatan penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Baca Juga:
Harga Pengadaan Mesin Jahit dan Blender di Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Dinilai Terlalu Mahal
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Jakarta Timur.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami memperoleh sejumlah dokumen yang relevan dan akan diteliti lebih lanjut sebagai bahan pembuktian,” ujar Yogi kepada wartawan.