MetroJakartaNews.id | Kejadian aneh tapi nyata terjadi di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Kota administrasi Jakarta Pusat, saat proses lelang pekerjaan rehab lokasi sementara (Loksem) pedagang makanan dan minuman di 3 lokasi.
Pemenang tender telah diumumkan pada 26 Agustus 2022. Penyedia untuk Pekerjaan Rehabilitasi Loksem JP 60 Jl. Pembangunan, PT. Suan Tafui Karya dengan penawaran Rp559.440.000,00.
Baca Juga:
Harga Pengadaan Mesin Jahit dan Blender di Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Dinilai Terlalu Mahal
Kemudian untuk Pekerjaan Rehabilitasi Loksem JP 59 Jl. Cibunar dan Jl. Sukadana, dimenangkan oleh PT. Ditha Kasih Mandiri dengan penawaran masing-masing Rp. 604.631.499,86 dan Rp.638.220.266,70.
Namun, Kasudin PPKUKM Jakarta Pusat, Melinda Sagala, disebut-sebut tiba tiba membatalkan lelang setelah UPPBJ Jakarta pusat mengumumkan pemenang lelang/tender.
Ada keanehan dengan pembatalan lelang setelah penetapan pemenang. Bukankah UPPBJ telah mengoreksi kelengkapan administrasi dari para peserta sebelum pemenang lelang diumumkan?
Baca Juga:
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu: Pengembangan Ekraf di Pulau Tidung
Ketika akan dikonfirmasi, Melinda Sagala, tidak berhasil ditemui awak media karena sedang berada di luar kota.
Disebut-sebut, lelang dibatalkan Kasudin karena tidak satupun rekanan jagoan yang menjadi pemenang tender. Namun, hal ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. [stp]