METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) Arifin menyerahkan Akta Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih dan Koperasi PKK Rosella pada saat HUT ke-78 Koperasi.
Akta diberikan kepada perwakilan delapan kelurahan dan kader PKK wilayah Bendungan Hilir, Paseban, Gunung Sahari Utara, Cideng, Kemayoran, Rawasari, Pegangsaan, dan Johar Baru, di Plaza Kantor Wali Kota Jakpus, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (14/7/2025).
Baca Juga:
Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Tandatangani MOU Percepatan Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Paluta
Arifin meminta kepada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), asisten para lurah serta Ketua TP PKK Kota Administrasi Jakpus untuk terus melakukan pendampingan kepada para anggota koperasi.
Pendampingan, katanya, misalnya dalam tata kelola keuangan dan membangun sistem akuntabilitas.
"Tinggal nanti koperasinya mau bergerak bagaimana, apakah simpan pinjam, pengadaan barang yang bisa dijualbelikan, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Baca Juga:
Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ini Kata Bupati Dairi
Jika ada koperasi yang berjalan sukses, lanjut Arifin, bisa nanti diketuktularkan kepada koperasi di kelurahan dan Koperasi PKK Rosella.
Arifin berharap, niat baik pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih dan Koperasi PKK Rosella, masyarakat di Jakpus makin sejahtera ekonominya.
[Editor : Sahala Pangaribuan]