METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Petugas gabungan terpadu akan melaksanakan razia parkir liar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat (Jakpus). Rencananya, operasi akan berlangsung selama sebulan penuh, 12 Februari - 12 Maret 2025.
Selain menyasar parkir liar, petugas gabungan akan menindak oknum pengelola parkir liar dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tujuh Juru Parkir Liar yang Meresahkan di Mangga Besar Jakarta
Mengawali kegiatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakpus menggelar apel bulan tertib parkir dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) dari unsur kejaksaan negeri, pengadilan negeri, kepolisian dan TNI, di kawasan Silang Monas, Gambir, Rabu (12/2/2025).
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, suku dinas perhubungan, bina marga, sosial, PPSU bersama unsur kepolisian dan TNI akan menyasar beberapa titik rawan.
"Selama satu bulan penuh petugas gabungan terpadu akan lakukan operasi terpadu melakukan penertiban parkir liar. Tidak hanya di bahu jalan dan trotoar, operasi juga menyasar pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan," ujar Wali Kota Arifin saat memimpin apel.
Baca Juga:
Trotoar Jl. Nusa Indah, Jaktim Dijadikan Tempat Parkir
Dikatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah lokasi rawan parkir liar. Namun, ia menolak menyebut jumlah dan lokasi titik rawan untuk menjaga kerahasiaan pelaksanaan operasi.
Namun diakuinya, lokasi parkir liar yang akan ditertibkan juga meliputi kawasan taman dan lahan yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan. Selain menindak kegiatan parkir liar, operasi yang dilakukan petugas gabungan juga akan menyasar oknum pelaku parkir liar.
Terhadap oknum pengelola parkir liar, Arifin mengaku akan mengenakan pasal Tipiring sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007.