METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Petugas gabungan terpadu akan melaksanakan razia parkir liar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat (Jakpus). Rencananya, operasi akan berlangsung selama sebulan penuh, 12 Februari - 12 Maret 2025.
Selain menyasar parkir liar, petugas gabungan akan menindak oknum pengelola parkir liar dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Pusat Gelar Razia Parkir Liar dan Preman di Jakpus
Mengawali kegiatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakpus menggelar apel bulan tertib parkir dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) dari unsur kejaksaan negeri, pengadilan negeri, kepolisian dan TNI, di kawasan Silang Monas, Gambir, Rabu (12/2/2025).
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, suku dinas perhubungan, bina marga, sosial, PPSU bersama unsur kepolisian dan TNI akan menyasar beberapa titik rawan.
"Selama satu bulan penuh petugas gabungan terpadu akan lakukan operasi terpadu melakukan penertiban parkir liar. Tidak hanya di bahu jalan dan trotoar, operasi juga menyasar pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan," ujar Wali Kota Arifin saat memimpin apel.
Baca Juga:
Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Minta Jurnalis Beri Kritik Membangun
Dikatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah lokasi rawan parkir liar. Namun, ia menolak menyebut jumlah dan lokasi titik rawan untuk menjaga kerahasiaan pelaksanaan operasi.
Namun diakuinya, lokasi parkir liar yang akan ditertibkan juga meliputi kawasan taman dan lahan yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan. Selain menindak kegiatan parkir liar, operasi yang dilakukan petugas gabungan juga akan menyasar oknum pelaku parkir liar.
Terhadap oknum pengelola parkir liar, Arifin mengaku akan mengenakan pasal Tipiring sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007.
Karena itu, Arifin juga meminta jajaran kelurahan untuk membuat spanduk larangan parkir di sejumlah titik rawan sebagai bagian dari sosialisasi kegiatan
"Operasi bisa saja dilakukan sore atau malam hari sesuai dengan pemetaan kerawanan parkir liar yang kami dapat," tegasnya.
Selain berjanji menindak tegas parkir liar dan para preman parkir, Arifin juga meminta jajarannya untuk menjaga integritas, kejujuran, dan jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga tidak akan bermain mata dengan pelaku parkir liar. Jika ada yang kedapatan melanggar, akan langsung dinindak.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, kegiatan apel Bulan Tertib Parkir Jakarta Pusat melibatkan sebanyak 1.334 personel gabungan. Setelah pelaksanaan apel, Wildan mengaku membagi petugas ke sejumlah grup untuk melakukan penyisiran titik rawan parkir liar.
"Petugas yang sudah dibuat group itu akan lakukan penyisiran sesuai lokasi pemetaan. Operasi ini akan terus kita laksanakan hingga 12 Maret mendatang," tandasnya.
Tidak menunggu lama, setelah apel, petugas gabungan langsung menyasar ke sejumlah lokasi. Di Pasar Baru dan Mangga Dua petugas berhasil diamankan 25 kendaraan roda dua yang parkir tidak pada tempatnya.
Sedangkan di Jl. Kramat Raya dan Jl. Salemba Raya, selain menindak, petugas gabungan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang mengokupasi trotoar dan badan jalan. Pada kedua lokasi, 19 motor terjaring operasi cabut pentil dan 13 pedagang kaki lima (PKL) dihimbau dan diberi peringatan agar tidak lagi berjualan di trotoar.
[Editor : Sahala Pangaribuan]