METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) membidik pengelola parkir liar di lahan publik. Bersama aparat penegak hukum, tengah dibahas kemungkinan penerapan sanksi pidana.
"Pengelola parkir di lahan umum tanpa izin resmi bisa dikenakan pidana. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi yang berani menggunakan lahan publik secara semena-mena," ungkap Wali Kota Arifin pada Rapat Kordinasi (Rakor) parkir liar di Ruang Serbaguna Besar (RSGB) Kantor Wali Kota Jakpus, Senin (28/7/2025).
Baca Juga:
Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Asahan Permudah Urus Surat Izin
Langkah tegas itu diharapkan menjadi titik awal untuk menertibkan parkir liar yang sudah merugikan masyarakat, dalam waktu dekat.
Sekaligus, mengembalikan fungsi trotoar dan jalan umum sebagai fasilitas publik yang bebas dari kepentingan pribadi.
Selama ini, penindakan parkir liar hanya menyasar pengguna kendaraan. Sementara pelaku utama, pengelola parkir liar, justru luput dari jerat hukum.
Baca Juga:
Polsek Medan Tembung Tangkap Jukir Liar yang Resahkan Pedagang dan Pengendara di Pajak Perguruan
"Selama ini tindakan hanya ditujukan kepada pengguna kendaraan. Padahal yang paling bertanggung jawab adalah mereka yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar untuk dikelola secara ilegal," ungkap Wali Kota Arifin pada Rapat Kordinasi (Rakor) parkir liar di Ruang Serbaguna Besar Kantor Wali Kota, Senin (28/7/2025).
Tindakan yang dikenakan petugas kepada pengguna kendaraan biasanya diderek, penggembosan atau dikunci.
Namun, keberadaan oknum yang menyediakan jasa parkir tanpa izin lalu menghilang saat terjadi penindakan.