"Banyak pengguna kendaraan yang tidak tahu kalau mereka parkir di tempat ilegal. Begitu selesai, kendaraan sudah diderek atau bannya dikempeskan, tapi pelaku yang sebenarnya malah kabur. Ini tidak boleh dibiarkan," terang Arifin.
Tidak hanya mengganggu ketertiban umum, aktivitas ilegal parkir liar juga seringkali memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lahan.
Baca Juga:
Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Asahan Permudah Urus Surat Izin
Arifin menegaskan bahwa penanganan parkir liar harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai instansi.
Lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran, dikatakan, akan segera diinventarisasi dan menjadi sasaran penertiban.
"Akan dilaksanakan patroli gabungan secara periodik oleh Polres Jakarta Pusat, kejaksaan, Gartap, Paspampres, Satpol PP, Dishub, dan UPT Parkir," pungkas Arifin.
Baca Juga:
Polsek Medan Tembung Tangkap Jukir Liar yang Resahkan Pedagang dan Pengendara di Pajak Perguruan
[Editor : Sahala Pangaribuan]