Metrojakartanews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Budi Makmur sebagai terdakwa.
Demi keadilan, MSPI juga meminta agar enam terdakwa anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur 1122 dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif MSPI Fernando kepada awak media sesudah mempelajari kronologi kejadian penangkapan kapal KM Cahaya Budi Makmur sebaimana keterangan para terdakwa di persidangan.
“Untuk keadilan, kita minta majelis hakim membebaskan keenam terdakwa (ABK) dari segala tuntutan hukum dan menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur sebagai terdakwa dalam kasus ini,” tegas Fernando, yang juga dosen di Fakultas Hukum salah satu universitas.
Ia tegaskan bahwa dalam ilmu hukum yang dijarkannya kepada mahasiswa adalah penegakan hukum yang berkeadilan sesuai fakta-fakta yang terungkap.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
“Majelis hakim seharusnya menggali lebih dalam BAP yang dibuat penyidik dan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi di persidangan dan disesuaikan dengan keterangan para terdakwa," ungkapnya.
Keterangan para terdakwa, katanya, sudah jelas bahwa transaksi pengangkutan BBM solar langsung kepada Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur.
Seharusnya majelis hakim dapat menetapkan Dirut PT Cahaya Budi Makmur jadi terdakwa. "Dan dalam perkara ini, Dirut lah yang menjadi terdakwa I, dan yang lain ikut serta,” tegasnya.