Metrojakartanews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) akan melaporkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono dan penyidik ke Propam Mabes Polri karena diduga tidak profesional dalam penyidikan penyelewengan niaga bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi pemerintah oleh KM Cahaya Budi Makmur.
Laporan Penyidik hanya menjerat 5 anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif MSPI Fernando kepada wartawan ketika dimintai tanggapannya terkait proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur, Rabu (8/2/2023).
"Ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur ini. Saya jadi bingung jika menganalisa proses hukum ini," ujar Fernando, yang juga selaku Dosen Fakultas Hukum itu.
Terkait sejumlah kejanggalan, ia katakan, lembaganya sudah menyurati Kapolres Sibolga. "Kita sudah mengirimkan surat konfirmasi sejak November 2022, namun belum ada jawaban. Oleh karena itu kita akan tuntaskan dengan laporan ke Propam Mabes Polri," pungkas Fernando.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Sebagaimana terungkap di persidangan bahwa 5 terdakwa hanya ABK yang digaji secara harian untuk mengangkut ikan sesuai dengan izin kapal colekting (kapal pengangkut ikan) KM Cahaya Budi Makmur. Terkait masalah pengisian BBM solar dari truck tangki ke palka kapal tidaklah menambah penghasilan para ABK.
Para ABK hanya akan mendapatkan gaji harian dan sedikit bonus jika ikan yang diangkut sesuai target.
Sementara, Dirut PT. Cahaya Budi Makmur langsung mendapatkan penghasilan tambahan perongkosan Rp1000 per liter BBM solar yang diangkut.