Metrojakartanews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) akan melaporkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono dan penyidik ke Propam Mabes Polri karena diduga tidak profesional dalam penyidikan penyelewengan niaga bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi pemerintah oleh KM Cahaya Budi Makmur.
Laporan Penyidik hanya menjerat 5 anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif MSPI Fernando kepada wartawan ketika dimintai tanggapannya terkait proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur, Rabu (8/2/2023).
"Ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur ini. Saya jadi bingung jika menganalisa proses hukum ini," ujar Fernando, yang juga selaku Dosen Fakultas Hukum itu.
Terkait sejumlah kejanggalan, ia katakan, lembaganya sudah menyurati Kapolres Sibolga. "Kita sudah mengirimkan surat konfirmasi sejak November 2022, namun belum ada jawaban. Oleh karena itu kita akan tuntaskan dengan laporan ke Propam Mabes Polri," pungkas Fernando.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Sebagaimana terungkap di persidangan bahwa 5 terdakwa hanya ABK yang digaji secara harian untuk mengangkut ikan sesuai dengan izin kapal colekting (kapal pengangkut ikan) KM Cahaya Budi Makmur. Terkait masalah pengisian BBM solar dari truck tangki ke palka kapal tidaklah menambah penghasilan para ABK.
Para ABK hanya akan mendapatkan gaji harian dan sedikit bonus jika ikan yang diangkut sesuai target.
Sementara, Dirut PT. Cahaya Budi Makmur langsung mendapatkan penghasilan tambahan perongkosan Rp1000 per liter BBM solar yang diangkut.
Belum lagi kalau solar yang dibelinya BBM yang subsidi pemerintah, kekayaan sekali berlayar bertambah miliaran rupiah.
Sebagaimana pengakuan terdakwa Sutrisno als Tris dalam pledoi yang dibacakan di persidangan secara on-line di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara, Selasa (31/1/2023).
Ia mengaku, ongkos 48 ton BBM solar yang dia titipkan ke KM Cahaya Budi Makmur itu Rp48 juta langsung ditransfer ke rekening Budi.
"Minyak 48 ton itu saya serahkan 20 Agustus 2022 di tangkahan PT. ASSA. Lalu, KM Cahaya Budi Makmur ditangkap 18 September 2022. Kenapa pula jadi minyak saya yang dipersoalkan?" tanya Sutrisno dalam pledoi nya.
Selain itu, MSPI mengkritisi tidak adanya tersangka dari pihak pemilik tangkahan. Penyidik seharusnya menjadikan pemilik gudang Rustam sebagai tersangka. Padahal dalam dakwaan cukup jelas disebutkan bahwa KM Cahaya Budi Makmur dua kali mengambil BBM solar ke tangkahan gudang Rustam. Yang pertama 30 ton dan yang kedua 30 ton.
Demikian juga halnya dengan dua truk tangki PT ASSA. MSPI menduga adanya permainan karena sampai saat ini kedua tangkahan itu masih beroperasi. Mengapa tidak satupun yang dijadikan tersangka?
Sementara 6 terdakwa yang tidak berdaya itu tinggal menunggu nasib dari ketukan palu hakim Ketua Majelis Hakim PN Sibolga Lenny Lasminar S, SH, MH yang juga selaku Ketua PN Sibolga dengan anggota Andreas Iriando Napitupulu, SH. MH dan Frans Martin Sihotang, SH.
Menurut MSPI, untuk keadilan keenam terdakwa harus dibebaskan karena hanyalah korban konspirasi karena kelemahan aparat penegak hukum terhadap oligarki.
Keenam terdakwa, Tjeng Huat, Anwar Juanaedy Naibaho, Kusbianto Als Anto, saksi Yoyon Adi Candra Als Yoyon, Kasmali Als Slamet, dan terdakwa Sutrisno Als Tris berharap keadilan dari tembok terakhir benteng keadilan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan lebih subsider Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. [stp]