Keenam terdakwa, Tjeng Huat, Anwar Juanaedy Naibaho, Kusbianto Als Anto, saksi Yoyon Adi Candra Als Yoyon, Kasmali Als Slamet, dan terdakwa Sutrisno Als Tris berharap keadilan dari tembok terakhir benteng keadilan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan lebih subsider Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. [stp]