Belum lagi kalau solar yang dibelinya BBM yang subsidi pemerintah, kekayaan sekali berlayar bertambah miliaran rupiah.
Sebagaimana pengakuan terdakwa Sutrisno als Tris dalam pledoi yang dibacakan di persidangan secara on-line di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Ia mengaku, ongkos 48 ton BBM solar yang dia titipkan ke KM Cahaya Budi Makmur itu Rp48 juta langsung ditransfer ke rekening Budi.
"Minyak 48 ton itu saya serahkan 20 Agustus 2022 di tangkahan PT. ASSA. Lalu, KM Cahaya Budi Makmur ditangkap 18 September 2022. Kenapa pula jadi minyak saya yang dipersoalkan?" tanya Sutrisno dalam pledoi nya.
Selain itu, MSPI mengkritisi tidak adanya tersangka dari pihak pemilik tangkahan. Penyidik seharusnya menjadikan pemilik gudang Rustam sebagai tersangka. Padahal dalam dakwaan cukup jelas disebutkan bahwa KM Cahaya Budi Makmur dua kali mengambil BBM solar ke tangkahan gudang Rustam. Yang pertama 30 ton dan yang kedua 30 ton.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Demikian juga halnya dengan dua truk tangki PT ASSA. MSPI menduga adanya permainan karena sampai saat ini kedua tangkahan itu masih beroperasi. Mengapa tidak satupun yang dijadikan tersangka?
Sementara 6 terdakwa yang tidak berdaya itu tinggal menunggu nasib dari ketukan palu hakim Ketua Majelis Hakim PN Sibolga Lenny Lasminar S, SH, MH yang juga selaku Ketua PN Sibolga dengan anggota Andreas Iriando Napitupulu, SH. MH dan Frans Martin Sihotang, SH.
Menurut MSPI, untuk keadilan keenam terdakwa harus dibebaskan karena hanyalah korban konspirasi karena kelemahan aparat penegak hukum terhadap oligarki.