“Perintah Ibu, konfirmasi ke Humas saja. Saya sudah sampaikan pesan Bapak. Kata beliau, tanggal 15 Pak Humas sudah selesai diklat. Jadi nanti saja konfirmasinya,” ujar Pamdal, Rabu (8/2/2023).
Sidang putusan keenam terdakwa, Tjeng Huat (61), K als Anto (35), S als tris (39) tedakwa AJ Naibaho (34), YAC als Yoyon dan K als Salmet sudah dijadwalkan hari Selasa, (14/2/2023).
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Sementara, humas baru akan masuk kerja lagi pada keesokan harinya, setelah sidang pembacaan putusan.
Keenam terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc tinggal menunggu kejujuran dan hati nurani majelis hakim, saat ini. Berharap keadilan akan berbicara untuk mereka.
Dapat dirasakan penderitaan keluarga terdakwa ABK yang harus masuk penjara. Bekerja saja setiap hari sebagai nelayan masih sangat berkekurangan untuk biaya hidup sehari-hari. Apalagi tidak bekerja.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Upah para ABK hanya Rp70 ribu hingga Rp100 ribu rupiah setiap hari. sementara pengusaha kapal itu sekali duduk direstoran habis jutaan rupiah.
Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Fernado pun meminta hakim membebaskan keenam terdakwa setelah mempelajari kronologi kejadian penangkapan kapal sebaimana keterangan para terdakwa di persidangan.
“Untuk keadilan, kita minta majelis hakim membebaskan keenam terdakwa dari segala tuntutan hukum dan menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur sebagai terdakwa dalam kasus ini,” tegas Fernando.