Metrojakartanews.id | Sejumlah kejanggalan terlihat selama proses persidangan enam terdakwa anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc, di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara.
Ada banyak fakta-fakta yang tidak diungkapkan di persidangan, dimana sejumlah hak dan keterangan para terdakwa yang harus diakomodir jaksa maupun hakim. Padahal, agenda sidang akan memasuki agenda putusan.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Salah satu fakta yang tidak dimasukkan yaitu keterangan para terdakwa yang tidak memiliki nilai ekonomi dari menyambungkan pipa dari truck tangki ke palka KM Cahaya Budi Makmur untuk pengisian BBM Solar tersebut.
Para ABK hanya akan menerima upah harian sebagaiman upah yang diterima ketika sedang menanagkap/mengangkut ikan.
Kedua, Budi seharusnya dihadirkan ke persidangan untuk diperiksa sebagaai saksi. Karena jika hanya membacakan BAP saja, kebenaran yang dicari mustahil untuk diungkapkan. Karena BAP dapat saja disetting sesuai dengan selera yang diinginkan.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Tetapi, jika bertatap muka langsung di hadapan persidangan, maka mimik wajah yang berbicara dapat dinilai apakah perkataan itu direkayasa atau fakta. Dan bisa saja kejujuran terungkap di persidangan sehingga BAP bisa saja berubah, dan bahkan seringkali BAP itu dicabut di persidangan.
Ketika hendak dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara, juga Ketua Majelis Hakim sidang enam terdakwa ABK, Lenny Lasminar tidak bersedia menerima wartawan.
Selama tiga hari berturut-turut akan dikonfirmasi, Lenny tidak bersedia dikonfirmasi. Hanya Pamdal PN Sibolga yang disuruh menjawab wartawan.
“Perintah Ibu, konfirmasi ke Humas saja. Saya sudah sampaikan pesan Bapak. Kata beliau, tanggal 15 Pak Humas sudah selesai diklat. Jadi nanti saja konfirmasinya,” ujar Pamdal, Rabu (8/2/2023).
Sidang putusan keenam terdakwa, Tjeng Huat (61), K als Anto (35), S als tris (39) tedakwa AJ Naibaho (34), YAC als Yoyon dan K als Salmet sudah dijadwalkan hari Selasa, (14/2/2023).
Sementara, humas baru akan masuk kerja lagi pada keesokan harinya, setelah sidang pembacaan putusan.
Keenam terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc tinggal menunggu kejujuran dan hati nurani majelis hakim, saat ini. Berharap keadilan akan berbicara untuk mereka.
Dapat dirasakan penderitaan keluarga terdakwa ABK yang harus masuk penjara. Bekerja saja setiap hari sebagai nelayan masih sangat berkekurangan untuk biaya hidup sehari-hari. Apalagi tidak bekerja.
Upah para ABK hanya Rp70 ribu hingga Rp100 ribu rupiah setiap hari. sementara pengusaha kapal itu sekali duduk direstoran habis jutaan rupiah.
Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Fernado pun meminta hakim membebaskan keenam terdakwa setelah mempelajari kronologi kejadian penangkapan kapal sebaimana keterangan para terdakwa di persidangan.
“Untuk keadilan, kita minta majelis hakim membebaskan keenam terdakwa dari segala tuntutan hukum dan menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur sebagai terdakwa dalam kasus ini,” tegas Fernando.
Dia menegaskan bahwa dalam ilmu hukum yang dijarkannya kepada siswanya adalah penegakan hukum yang berkeadilan sesuai fakta-fakta yang terungkap.
“Majelis hakim seharusnya menggali lebih dalam BAP yang dibuat penyidik dan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi di persidangan dan disesuaikan dengan keterangan para terdakwa," ujarnya.
Dari keterangan para terdakwa sudah jelas bahwa transaksi pengangkutan BBM solar langsung kepada Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur.
"Seharusnya majelis hakim dapat membuat penetapan untuk Dirut PT Cahaya Budi Makmur jadi terdakwa. Dan dalam perkara ini dirut lah yang menjadi terdakwa I, dan yang lain ikut serta,” pungkas Fernando. [stp]