Dia menegaskan bahwa dalam ilmu hukum yang dijarkannya kepada siswanya adalah penegakan hukum yang berkeadilan sesuai fakta-fakta yang terungkap.
“Majelis hakim seharusnya menggali lebih dalam BAP yang dibuat penyidik dan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi di persidangan dan disesuaikan dengan keterangan para terdakwa," ujarnya.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Dari keterangan para terdakwa sudah jelas bahwa transaksi pengangkutan BBM solar langsung kepada Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur.
"Seharusnya majelis hakim dapat membuat penetapan untuk Dirut PT Cahaya Budi Makmur jadi terdakwa. Dan dalam perkara ini dirut lah yang menjadi terdakwa I, dan yang lain ikut serta,” pungkas Fernando. [stp]