Metrojakartanews.id | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga layak diapresiasi dan menerima penghargaan karena telah mengungkapkan kebenaran dengan melepaskan lima terdakwa ABK KM Cahaya Budi makmur dari segala tuntutan hukum, dengan mengungkapkan fakta-fakta hukum yang berkeadilan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatera Utara, Andriani Efalina S dan Bintang S, dituding tidak serius dalam membuat dakwaan terhadap terdakwa anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Ketua Majelis Hakim PN Sibolga Lenny Lasminar S, dengan anggota majelis Andreas Iriando N dan Frans Martin S yang mengadili perkara kelima terdakwa, Tjeng Huat, Kusbianto, Anwar Junaedi Naibaho, Yoyon Adi Candra, dan Kasmali, menyebutkan kelimanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Dakwaan JPU, kelimanya melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwan ketiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Karena pasal Primer dalam dakwaan dan surat tuntutan JPU tidak terbukti maka kami majelis tidak mempertimbangkan lagi pasal subsideritasnya. Oleh karena itu majelis berpendapat dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada masing-masing terdakwa dan memulihkan harkat dan martabatnya kepada keadaan semula, dan mengembalikan barang bukti milik para terdakwa kepada terdakwa serta membebankan biaya ongkos perkara kepada negara,” ucap majelis hakim di hadapan persidangan PN Sibolga, Selasa (14/2).
Baca Juga:
PN Sibolga Bantah Pernyataan Kejaksaan : Dirut Cahaya Budi Makmur Saksi Sidang Enam Terdakwa ABK
Sebelum menjatuhkan putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum serta membacakan sejumlah yurisprudesi yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Disebutkan, dalam peristiwa proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur 1122, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU. Namun, perbuatan para terdakwa bukanlah pidana.
Perbuatan dilakukan karena ketidaktahuan para terdakwa dan atas perintah atasannya yang bernama Budi selaku pemilik kapal.
Para terdakwa ABK tidak mendapatkan nilai ekonomis dari apa yang dikerjakan dalam mengaangkut BBM Solar, melainkan digaji oleh Budi sesuai upah harian terdakwa sebagai nelayan.
Lebih jauh, Hakim Ketua, dalam amar putusannya menyampaikan bahwa seharusnya, Budi lah yang paling bertanggungjawab dalam. Dengan pertimbangan, dia lah yang memerintahkan para terdakwa untuk mengambil BBM Solar dari tangkahan PT ASSA.
Dan, Budi juga yang menerima uang transferan Rp48 juta dari saksi Sutrino untuk ongkos pengangkutan BBM Solar 48 ton yang diangkut KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang akan dikirimkan ke KM Selamat Jadi III, di laut bebas.
Majelis hakim juga menyebut, JPU tidak serius dalam membuat dakwaan karena saudara Budi selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur tidak dilibatkan dalam perkara.
Ketidak seriusan JPU lebih dirinci dengan barang bukti 60 ton BBM Solar dan KM Cahaya Budi Makmur yang tidak pernah dihadirkan ke persidangan.
Mengenai barang bukti bukti 60 ton BBM Solar dan KM Cahaya Budi Makmur tidak masuk menjadi pertimbangkan majelis hakim. Pasalnya, JPU tidak pernah menghadirkannya ke persidangan sejak awal.
Sementara, dokumen-dokumen yang disita dari KM Cahaya Budi Makmur dikembalikan kepada JPU.
Kerenanya, majelis menolak seluruhnya dakwaan dan tuntutan JPU, melainkan mengabulkan seluruh pledoi penasihat hukum terdakwa Tjeng Huat Cs dan menjatuhkan putusan lepas terhadap kelima terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur itu.
Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa ABK, Advokat Iqbal Nasution, mengatakan sangat puas.
“Kita mengapresiasi putusan hakim. Majelis benar-benar sangat teliti dan betul-betul mempertimbangkan seluruh keberatan-keberatan dan kejanggalan dari dakwaan JPU yang kita masukkan dalam pledoi. Majelis sungguh-sungguh membuat putusan yang berkeadilan sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ucap Iqbal.
Sementara, Humas PN Sibolga Andreas Iriando Napitupulu, yang juga anggota majelis perkara, didampingi anggota majelis Frans Martin, ketika dikonfirmasi mengenai putusan lepas, mengatakan bahwa masih ada orang yang lebih bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kita sebagai hakim tidak boleh menghukum orang walapun perbuatan itu suatu perbuatan pidana. Karena petimbangan majelis bahwa perbuatan itu betul pidana sebagaimana dakwan JPU, tetapi perbutan pidana dalam perkara tersebut bukan para terdakwa. Mereka hanya pekerja yang bekerja sebagai ABK nelayan atas perintah pemilik kapal tersebut, yaitu saudara Budi itu. Itu pertimbangan putusan lepas itu,” ujar Andreas.
Mengenai barang bukti Solar dan KM Cahaya Budi Makmur, dikatakan menjadi tanggung jawab JPU sampai ada yang mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita tidak mempertimbangka itu karena belum ada yang bertanggungjawab secara hukum. Tidak mungkin disita, sebab dalam persidangan tidak pernah dihadirkan dan kalau dikembalikan kepeda pemiliknnya, siapa pemiliknya? Barang bukti tidak diperiksa di persidangan sehingga tidak ada pertimbangan untuk barang bukti tersebut,” tegasnya.
Ketika ditanya, apakah proses hukum KM Cahaya Budi Makmur sudah selesai atau akan menggantung? Dan atau haruskah Budi dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur baru kemudian ada kepastian hukum terhadap KM Cahaya Budi Makmur dan barang bukti BBM Solar 60 ton itu?
“Nah...itu anda tahu,” jawabnya. [stp]