Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa ABK, Advokat Iqbal Nasution, mengatakan sangat puas.
“Kita mengapresiasi putusan hakim. Majelis benar-benar sangat teliti dan betul-betul mempertimbangkan seluruh keberatan-keberatan dan kejanggalan dari dakwaan JPU yang kita masukkan dalam pledoi. Majelis sungguh-sungguh membuat putusan yang berkeadilan sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ucap Iqbal.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Sementara, Humas PN Sibolga Andreas Iriando Napitupulu, yang juga anggota majelis perkara, didampingi anggota majelis Frans Martin, ketika dikonfirmasi mengenai putusan lepas, mengatakan bahwa masih ada orang yang lebih bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kita sebagai hakim tidak boleh menghukum orang walapun perbuatan itu suatu perbuatan pidana. Karena petimbangan majelis bahwa perbuatan itu betul pidana sebagaimana dakwan JPU, tetapi perbutan pidana dalam perkara tersebut bukan para terdakwa. Mereka hanya pekerja yang bekerja sebagai ABK nelayan atas perintah pemilik kapal tersebut, yaitu saudara Budi itu. Itu pertimbangan putusan lepas itu,” ujar Andreas.
Mengenai barang bukti Solar dan KM Cahaya Budi Makmur, dikatakan menjadi tanggung jawab JPU sampai ada yang mempertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga:
PN Sibolga Bantah Pernyataan Kejaksaan : Dirut Cahaya Budi Makmur Saksi Sidang Enam Terdakwa ABK
“Kita tidak mempertimbangka itu karena belum ada yang bertanggungjawab secara hukum. Tidak mungkin disita, sebab dalam persidangan tidak pernah dihadirkan dan kalau dikembalikan kepeda pemiliknnya, siapa pemiliknya? Barang bukti tidak diperiksa di persidangan sehingga tidak ada pertimbangan untuk barang bukti tersebut,” tegasnya.
Ketika ditanya, apakah proses hukum KM Cahaya Budi Makmur sudah selesai atau akan menggantung? Dan atau haruskah Budi dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur baru kemudian ada kepastian hukum terhadap KM Cahaya Budi Makmur dan barang bukti BBM Solar 60 ton itu?
“Nah...itu anda tahu,” jawabnya. [stp]