Para terdakwa ABK tidak mendapatkan nilai ekonomis dari apa yang dikerjakan dalam mengaangkut BBM Solar, melainkan digaji oleh Budi sesuai upah harian terdakwa sebagai nelayan.
Lebih jauh, Hakim Ketua, dalam amar putusannya menyampaikan bahwa seharusnya, Budi lah yang paling bertanggungjawab dalam. Dengan pertimbangan, dia lah yang memerintahkan para terdakwa untuk mengambil BBM Solar dari tangkahan PT ASSA.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Dan, Budi juga yang menerima uang transferan Rp48 juta dari saksi Sutrino untuk ongkos pengangkutan BBM Solar 48 ton yang diangkut KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang akan dikirimkan ke KM Selamat Jadi III, di laut bebas.
Majelis hakim juga menyebut, JPU tidak serius dalam membuat dakwaan karena saudara Budi selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur tidak dilibatkan dalam perkara.
Ketidak seriusan JPU lebih dirinci dengan barang bukti 60 ton BBM Solar dan KM Cahaya Budi Makmur yang tidak pernah dihadirkan ke persidangan.
Baca Juga:
PN Sibolga Bantah Pernyataan Kejaksaan : Dirut Cahaya Budi Makmur Saksi Sidang Enam Terdakwa ABK
Mengenai barang bukti bukti 60 ton BBM Solar dan KM Cahaya Budi Makmur tidak masuk menjadi pertimbangkan majelis hakim. Pasalnya, JPU tidak pernah menghadirkannya ke persidangan sejak awal.
Sementara, dokumen-dokumen yang disita dari KM Cahaya Budi Makmur dikembalikan kepada JPU.
Kerenanya, majelis menolak seluruhnya dakwaan dan tuntutan JPU, melainkan mengabulkan seluruh pledoi penasihat hukum terdakwa Tjeng Huat Cs dan menjatuhkan putusan lepas terhadap kelima terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur itu.