Metrojakartanews.id | Nasib enam anak buah kapal (ABK) yang diduga menjadi korban permainan Dikrektur Utama (Dirut) PT Cahaya Budi Makmur, saat ini berada di tangan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara yang akan membacakan putusan hukuman, Selasa (14/2/2023).
Pembacaan putusan akan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar Sihombing, SH. MH., dengan anggota majelis Andreas Iriando Napitupulu, SH MH dan Frans Martin Sihotang, SH.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Akankah Ketua Majelis Hakim Lenny membuka tabir kebenaran tanpa pamrih?
Akankah cahaya terang matahari akan menyinari kehidupan keenam terdakwa ABK dan keluarganya? Atau tangis pilu yang menyesakkan mereka?
Hanya Tuhan yang tahu isi hati seseorang namun demikian ada standart orang berpikir dan bertindak dalam pelaksanaan tugas, apalagi yang menyangkut nasib orang banyak.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Saat ini, aparat penegak hukum (APH) sedang mempermainkan nasib keenam ABK yang diduga menjadi korban Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur.
Lenny yang juga Ketua PN Sibolga, telah membuka persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan terdakwa.
Sampai pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3 dan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tehadap keenam terdakwa.