"Ini yang harus dijawab Direksi. Bagaimana kebijakan pembayaran komisi dijalankan, sementara pada saat yang sama terdapat informasi mengenai kewajiban kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen dengan nilai yang tidak kecil? Kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen dan data resmi, bukan sekadar jawaban normatif," ujar Lolo.
Dia menambahkan, Dewan Komisaris juga harus menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan utang, likuiditas, investasi, serta pembayaran komisi perusahaan.
Baca Juga:
Komisioner Komnas HAM Akui Lebih dari Seribuan Aduan Masyarakat Soal Konflik Agraria Setiap Tahunnya
MAKAR meminta informasi mengenai dugaan kewajiban tersebut diverifikasi melalui dokumen perjanjian, konfirmasi kreditur, dan rekonsiliasi laporan keuangan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Lolo menegaskan bahwa proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi merupakan dua hal berbeda yang harus berjalan beriringan.
Menurut dia, proses penyelidikan atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan penjelasan kepada pemegang saham dan masyarakat.
Baca Juga:
Bongkar Gedung Tanpa Izin
Dia menilai Askrida sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah provinsi dan badan usaha milik daerah harus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, tanggung jawab, dan kewajaran, kata dia, harus tercermin dalam setiap keputusan korporasi.
"Direksi tidak boleh hanya memberikan jawaban normatif. Dewan Komisaris juga tidak boleh melepaskan tanggung jawab pengawasan. Pemegang saham harus menjalankan kewenangannya untuk memastikan setiap kebijakan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.