MetroJakartaNews.id | Proyek sejumlah rumah kontrakan di Jl. Salimun 4, RT. 07 RW. 03, Kelurahan Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, diduga milik mantan lurah di Wilayah DKI Jakarta berinisial S disegel oleh pemerintah.
Namun, bukannya menghentikan pengerjaan proyek, mantan lurah malah merasa kebal hukum dan mengebut pengerjaan proyek agar cepat rampung.
Baca Juga:
Sekda Kota Binjai Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
Pengerjaan proyek rumahn kontrakan milik mantan lurah lanjut terus walaupun telah disegel pemerintah
Proyek disegel oleh Instansi terkait, Sektor dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kec. Cipayung, Jakarta timur, minggu lalu, karena tidak dilengkapi izin Mendirilan Bangunan (IMB).
Berdasarkan aturan yang berlaku, Pergub Dki Jakarta No. 128/2012, sanksi selanjutnya akan dikenakan Surat Perintah Bongkar (SPB) untuk memerintahkan pemilik segera membongkar sendiri bangunannya dalam waktu 14 hari kerja.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Barat Minta Camat dan Lurah Rajin Turun Temui Masyarakat
Dan, apabila pemilik tidak membongkar sendiri bangunannya, pemerintah yang akan melaksanakan bongkar paksa.
Sebelumnya diberitakan, pemilik bangunan yang ternyata mantan lurah, malah menantang Lurah Pondok Ranggon, Jaenuri, yang memintanya untuk menghentikan pembangunan yang tidak memiliki IMB.
Bukannya menghentikan pembangunan, mantan lurah malah menambah bahan material bangunan ke lokasi dan menyuruh tukang kerja lembur mempercepat pekerjaan.