MetroJakartaNews.id | Enam unit rumah bakal kontrakan di Jl. Salimun 4, RT. 07 RW. 03, Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, yang sedang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), akan segera dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, bahwa proyek tidak lama lagi akan diberikan rekomendasi teknis (Rekomtek) bongkar paksa ke Sarpol PP agar segera mengeksekusi bangunan.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Tinggal menunggu waktu 14 hari setelah diberikan Surat Perintah Bongkar (SPB).
"Tinggal menunggu waktu. Sudah diberikan sanksi SPB, selanjutnya Rekomtek," ungkap salah satu staf Sudin CKTRP Jakarta Timur, Kamis (13/10).
Sebelumnya, warga sekitar mengadu ke pemerintah terkait proyek milik mantan lurah bernama Supardjo. Warga mengaku resah dan takut tembok bangunan yang tinggi tiba-tiba rubuh dan menimpa warga karena dikerjakan asal, tanpa pondasi.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
"Tembok menutupi rumah saya, penyerapan air dibuat di depan rumah dan ridak punya pondasi, hanya memakai selup dan air merembes ke depan pintu rumah karena posisi rumah kami di bawah," ungkap salah satu warga.
Selain itu, tangki septic dibuat di atas sejalur dengan air sumur warga berjarak 4 meter. Jarak bebasnya juga tidak ada, dibangun mempet ke rumah warga sekitar.
Karena pengaduan warga, proyek yang dibangun di atas lahan peruntukan lahan hijau itu kemudian disegel oleh Sektor DCKTR Kec. Cipayung, Jakarta Timur.