METROJAKARTANEWS.ID, Sawangan – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok bersikap transparan terkait hilangnya plang segel di Perumahan Al Fatih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Lahan proyek tersebut diketahui masih berstatus aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Hari Pers Nasional PWI Kota Depok Meriah: Penghargaan Figur Relasi Pers dan Pasar Rakyat Murah
LAKRI menjelaskan, penyegelan dilakukan Satpol PP pada 22 April 2025 mengacu pada Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan. Kewenangan penyegelan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat itu, pihak pengembang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, LAKRI menilai pascapenyegelan, pengawasan tidak berjalan optimal. Plang segel sudah tidak terlihat di lokasi, sementara aktivitas pembangunan masih berlangsung.
"Sebagai bentuk kontrol sosial, LAKRI telah melayangkan tiga surat permintaan klarifikasi kepada Satpol PP Kota Depok, tetapi belum mendapat respons," ujar Ketua LAKRI, Yusuf Tarigan, didampingi Sekretaris Maulana, mempertanyakan komitmen penegakan aturan oleh pemerintah daerah, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:
Lusa, Pasar Pangan Murah PWI Bulog Bapanas Jelang Ramadhan 1446: Hari Pers Nasional Jaga Harga
Ia juga mengingatkan bahwa pencabutan plang segel tanpa izin resmi dari pemerintah dapat berujung pada sanksi pidana.
Lebih lanjut, LAKRI menyebut lahan Perumahan Al Fatih berada di kawasan aktif Situ Pasir Putih–Situ Gugur. Informasi tersebut diperoleh setelah melakukan klarifikasi ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.
Pihaknya pun mempertanyakan proses penerbitan sertifikat atas lahan yang disebut sebagai kawasan situ.