METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Salut dan apresiasi setinggi-tingginya layak disampaikan kepada Camat Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, Nurhelmi Savitri atas keberaniannya sebagai pamong memimpin penggerebekan pembangunan yang belum ada atau sedang diurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya, dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tindak lanjut (TL) aduan tidak sampai 24 jam. Camat langsung bergerak dan memimpin penggerebekan pembangunan yang berlokasi di Jl. Rembang, sekitar pukul 15.10 WIB, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga:
Pengawasan Lemah, Sudin CKTRP Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Bangunan 2 Lantai Tidak Memenuhi KDB di Cilincing
Camat datang membawa puluhan petugas, termasuk instansi terkait pembangunan, Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat untuk membubarkan pekerja bangunan.
Para tukang yang ketakutan karena suara bentakan petugas pun langsung berhenti bekerja. Padahal, mereka hanya memasang bekisting sebagai persiapan lanjut kerja setelah PBG jadi.
Tukang mengaku seperti kedatangan Densus 88 Anti Teror yang menggerebek teroris. Petugas langsung membentak para kuli dan mandor proyek, begitu sampai di proyek. "Berhenti gak ! Kalau tidak akan kami bongkar ini bangunan," ucap salah satu tukang menirukan suara bentakan petugas.
Baca Juga:
Sudin CKTRP Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG di Kecamatan Penjaringan
Informasi yang diperoleh awak media, camat menerima aduan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Belum diketahui seperti apa dan lewat media apa aduan Ketua RT disampaikan sehingga camat langsung menindaklanjuti di hari yang sama.
Pemilik bangunan, yang tidak ingin namanya disebut di berita, mengaku kaget namun pasrah menerima perlakuan dan tindakan para petugas.
Ia menerangkan bahwa dari awal, dirinya berusaha taat aturan dengan mengajukan permohonan PBG sebelum mulai membangun.