METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta | Salut dan apresiasi setinggi-tingginya layak disampaikan kepada Camat Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, Nurhelmi Savitri atas keberaniannya sebagai pamong memimpin penggerebekan pembangunan yang belum ada atau sedang diurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya, dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tindak lanjut (TL) aduan tidak sampai 24 jam. Camat langsung bergerak dan memimpin penggerebekan pembangunan yang berlokasi di Jl. Rembang, sekitar pukul 15.10 WIB, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga:
Pengawasan Lemah, Sudin CKTRP Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Bangunan 2 Lantai Tidak Memenuhi KDB di Cilincing
Camat datang membawa puluhan petugas, termasuk instansi terkait pembangunan, Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat untuk membubarkan pekerja bangunan.
Para tukang yang ketakutan karena suara bentakan petugas pun langsung berhenti bekerja. Padahal, mereka hanya memasang bekisting sebagai persiapan lanjut kerja setelah PBG jadi.
Tukang mengaku seperti kedatangan Densus 88 Anti Teror yang menggerebek teroris. Petugas langsung membentak para kuli dan mandor proyek, begitu sampai di proyek. "Berhenti gak ! Kalau tidak akan kami bongkar ini bangunan," ucap salah satu tukang menirukan suara bentakan petugas.
Baca Juga:
Sudin CKTRP Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG di Kecamatan Penjaringan
Informasi yang diperoleh awak media, camat menerima aduan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Belum diketahui seperti apa dan lewat media apa aduan Ketua RT disampaikan sehingga camat langsung menindaklanjuti di hari yang sama.
Pemilik bangunan, yang tidak ingin namanya disebut di berita, mengaku kaget namun pasrah menerima perlakuan dan tindakan para petugas.
Ia menerangkan bahwa dari awal, dirinya berusaha taat aturan dengan mengajukan permohonan PBG sebelum mulai membangun.
Namun, ia mengaku salah karena telah berani membangun sebelum PBG jadi. Alasan berani, dia mengira PBG tidak lama lagi jadi karena sudah sebulan lebih permohonan diajukan.
Namun tidak seperti yang dibayangkan dan diharapkan. Mengurus PBG di Wilayah Jakarta Pusat ternyata jauh dari kata mudah dan cepat. Yang ada, sulit dan lama.
Karena PBG tak kunjung jadi, bangunan yang terlanjur berdiri satu lantai pun ditindak oleh instansi terkait. Disegel dan diancam akan dibongkar. Dan didatangi petugas setiap hari.
Pemilik bangunan pun mengaku kebingungan harus melakukan apa. "Membangun dilarang, mengurus izin lama jadinya, dan sulit," keluhnya bingung.
Ia berharap petugas atau pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakata Pusat membantu warga untuk mempercepat terbitnya izin PBG dengan tidak menambah persyaratan yang dianggap mempersulit.
Bukan hanya memantau bangunan setiap hari dan mengancam akan membongkar. "Jangan petugas hanya memantau bangunan saya setiap hari dan mengacam akan bongkar. Tetapi bantulah kami warga agar izinnya cepat terbit," pintanya.
Berdasarkan data yang dimiliki wartawan, pemilik bangunan telah mengajukan permohonan PBG sejak Mei 2025. Namun hingga tiga bulan, tidak kunjung jadi.
Dalam prosesnya, Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat ternyata mengharuskan agar pemohon PBG melampirkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Rekomendasi inilah yang menjadi biang kerok lama, sulit dan mahalnya mengurus PBG di DKI Jakarta. Alhasil, PBG nya tidak kunjung jadi hingga tiga bulan sejak masuk permohonan.
Tidak diketahui, aturan atau payung hukum yang mengharuskan permohonan PBG dia, yang notabene masuk golongan D, harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
[Editor : Sahala Pangaribuan]