Namun, ia mengaku salah karena telah berani membangun sebelum PBG jadi. Alasan berani, dia mengira PBG tidak lama lagi jadi karena sudah sebulan lebih permohonan diajukan.
Namun tidak seperti yang dibayangkan dan diharapkan. Mengurus PBG di Wilayah Jakarta Pusat ternyata jauh dari kata mudah dan cepat. Yang ada, sulit dan lama.
Baca Juga:
Pengawasan Lemah, Sudin CKTRP Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Bangunan 2 Lantai Tidak Memenuhi KDB di Cilincing
Karena PBG tak kunjung jadi, bangunan yang terlanjur berdiri satu lantai pun ditindak oleh instansi terkait. Disegel dan diancam akan dibongkar. Dan didatangi petugas setiap hari.
Pemilik bangunan pun mengaku kebingungan harus melakukan apa. "Membangun dilarang, mengurus izin lama jadinya, dan sulit," keluhnya bingung.
Ia berharap petugas atau pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakata Pusat membantu warga untuk mempercepat terbitnya izin PBG dengan tidak menambah persyaratan yang dianggap mempersulit.
Baca Juga:
Sudin CKTRP Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG di Kecamatan Penjaringan
Bukan hanya memantau bangunan setiap hari dan mengancam akan membongkar. "Jangan petugas hanya memantau bangunan saya setiap hari dan mengacam akan bongkar. Tetapi bantulah kami warga agar izinnya cepat terbit," pintanya.
Berdasarkan data yang dimiliki wartawan, pemilik bangunan telah mengajukan permohonan PBG sejak Mei 2025. Namun hingga tiga bulan, tidak kunjung jadi.
Dalam prosesnya, Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat ternyata mengharuskan agar pemohon PBG melampirkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.