METROJAKARTANEWS.ID, Jakarta - Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir mengatakan tidak menemukan penyelewengan izin pada pembangunan rumah kos 6 lantai di Jl. Danau Dibawah No. 73 dan No. 74, RT. RW. 03, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang.
Hal itu disampaikan Wawali saat memimpin peninjauan bangunan, didampingi Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany berserta jajaran terkait lainnya, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Chaidir menjelaskan, peninjauan bangunan berdasarkan laporan masyarakat atas penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah dicek, ternyata tidak ditemukan penyalahgunaan.
"Kita tadi telah lakukan pengecekan. Ternyata tidak ditemukan penyelewengan IMB terhadap bangunan yang sedang dalam proses pembangunan," katanya, di lokasi.
Selanjutnya, Wawali menyebut akan membuat laporan secara tertulis bersama tim terpadu yang akan disampaikan ke gubernur melalui wali kota.
Baca Juga:
Bongkar Gedung Tanpa Izin
Menurut Chaidir, bangunan itu sesuai izin diperuntukan mendirikan indekos, lokasi titiknya pun diperbolehkan dari tata ruang, masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Chaidir menyatakan, Pemkot akan selalu mengantisipasi ketika ada masyarakat yang mengeluhkan atau mengadukan pelanggaran-pelanggaran mendirikan bangunan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin membangun sesuai sistem dan prosedur yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.