Metrojakartanews.id - Jakarta | Empat oknum pegawai negeri sipil (PNS) Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm. Jakarta Pusat resmi dilaporkan ke inspektur pembantu (Irban) wilayah.
Pegiat anti korupsi dari Non Goverment Organisasi Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO Jalak), Kampanye Sitanggang resmi melaporkan karena keempatnya diduga merangkap jadi calo izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu Izin Mendirikan Bangunan (PBG).
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Selan itu, para oknum diduga kuat membekingi bangunan melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang berlaku.
Para oknum yabg dilaporkan berinisial, BO, DK, WG dan SHM. Salah satu diantaranya merupakan pejabat di Sudin CKTRP Jakpus.
Mereka dilaporkan terkait pembangunan dua unit rumah kost setinggi 6 lantai di Jl. Danau Dibawah No. 73 dan No. 74, Kel. Bendungan Hilir, Kota Adm. Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Disebut, informasi dari warga sekitar dan fakta lapangan, bangunan No. 74 sudah disegel oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus saat struktur bangunan tiga lantai. Alasannya, melanggar peraturan yang berlaku.
"Adapun pelanggaran kegiatan pembangunan yang dimaksud oleh pejabat Sudin Citata Jakpus antara lain, penambahan luasan bangunan di depan dan di samping seluas ratusan meter persegi," ujar Kampanye.
Namun selang beberapa hari, segel diduga dicopot dan dibuang pelaksana proyek. Dan, proses kegiatan membangun kembali berjalan normal.