Metrojakartanews.id - Jakarta | Empat oknum pegawai negeri sipil (PNS) Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm. Jakarta Pusat resmi dilaporkan ke inspektur pembantu (Irban) wilayah.
Pegiat anti korupsi dari Non Goverment Organisasi Jaring Pelaksanaan Antisipasi Keamanan (NGO Jalak), Kampanye Sitanggang resmi melaporkan karena keempatnya diduga merangkap jadi calo izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulu Izin Mendirikan Bangunan (PBG).
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Selan itu, para oknum diduga kuat membekingi bangunan melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang berlaku.
Para oknum yabg dilaporkan berinisial, BO, DK, WG dan SHM. Salah satu diantaranya merupakan pejabat di Sudin CKTRP Jakpus.
Mereka dilaporkan terkait pembangunan dua unit rumah kost setinggi 6 lantai di Jl. Danau Dibawah No. 73 dan No. 74, Kel. Bendungan Hilir, Kota Adm. Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Disebut, informasi dari warga sekitar dan fakta lapangan, bangunan No. 74 sudah disegel oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus saat struktur bangunan tiga lantai. Alasannya, melanggar peraturan yang berlaku.
"Adapun pelanggaran kegiatan pembangunan yang dimaksud oleh pejabat Sudin Citata Jakpus antara lain, penambahan luasan bangunan di depan dan di samping seluas ratusan meter persegi," ujar Kampanye.
Namun selang beberapa hari, segel diduga dicopot dan dibuang pelaksana proyek. Dan, proses kegiatan membangun kembali berjalan normal.
Kuat dugaan, segel dicopot setelah tejadi negosiasi perjanjian imbalan mufakat jahat antara oknum pejabat Sudin Citata Jakpus dengan kontraktor pelaksana proyek.
Setelah diurus oknum, terbitlah PBG 5 lantai yang diduga melampaui batas ketinggian sesuai zonasi peruntukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 31 Tahun 2022.
"Izin diragukan karena zonasi peruntukan di Jl. Danau Dibawah adalah R1 dengan batasan ketinggian 4 lantai, bukan 5 lantai," ujar Kampanye.
Anehnya lagi, tambahnya, setelah terbit PBG 5 lantai untuk kegiatan pembangunan No. 74, bangunan sebelahnya yang No. 73 ikut dibangun seolah-olah satu izin dengan No. 74.
"Kuat dugaan, bangunan No. 73 tidak memiliki izin," tambahnya.
Sesuai yang tertera di papan PBG yang diduga diurus oknum pejabat/PNS yang merangkap calo, luas bangunan yg dapat dibangun hanya seluas 308,61 meter persegi. Faktanya, dibangun sekitar 1200 meter persegi.
Kampaye merinci, dugaan semetara pelanggaran bangunan 800 meter persegi. Bila diasumsikan 800 X NJOP Rp.5000.000= Rp.4 miliar. Ini kerugaian negara, ditambah lahan untuk fasilitas umum menjadi krisis.
Ini dampak akibat dugaan ulah oknum pejabat/PNS Sudin CKTRP Jakpus merangkap jadi calo.
Untuk itu, ia katakan, Irban Wilayah Kota Adm. Jakpus agar segera memeriksa keabsahan izin bangunan gedung tersebut.
"Serta merekomendasikan hukuman disiplin terhadap keempat oknum pejabat/PNS Sudin CKTRP Jakpus tersebut apabila terbukti," pungkas Kampanye.
Saat hendak dikonfirmasi terkait informasi dugaan oknum yang merangkap calo dan bekingan bangunan melanggar, Kasudin CKTRP Jakpus belum berhasil ditemui
Menurut salah satu stafnya, Kasudin sedang pendidikan dan pelatihan (Diklat). "Bapak sedang Diklat, Mas," jawab staf kepada awak media, Rabu (24/7/2024).