Kuat dugaan, segel dicopot setelah tejadi negosiasi perjanjian imbalan mufakat jahat antara oknum pejabat Sudin Citata Jakpus dengan kontraktor pelaksana proyek.
Setelah diurus oknum, terbitlah PBG 5 lantai yang diduga melampaui batas ketinggian sesuai zonasi peruntukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pergub DKI Jakarta No. 31 Tahun 2022.
Baca Juga:
“Main Mata” BPJN II - PT BDP Proyek Tanggul Pengaman Tsunami Kota Palu Pakai Material Ilegal
"Izin diragukan karena zonasi peruntukan di Jl. Danau Dibawah adalah R1 dengan batasan ketinggian 4 lantai, bukan 5 lantai," ujar Kampanye.
Anehnya lagi, tambahnya, setelah terbit PBG 5 lantai untuk kegiatan pembangunan No. 74, bangunan sebelahnya yang No. 73 ikut dibangun seolah-olah satu izin dengan No. 74.
"Kuat dugaan, bangunan No. 73 tidak memiliki izin," tambahnya.
Baca Juga:
Janjikan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar ke Pengusaha, ASN Sumut Diciduk Polisi
Sesuai yang tertera di papan PBG yang diduga diurus oknum pejabat/PNS yang merangkap calo, luas bangunan yg dapat dibangun hanya seluas 308,61 meter persegi. Faktanya, dibangun sekitar 1200 meter persegi.
Kampaye merinci, dugaan semetara pelanggaran bangunan 800 meter persegi. Bila diasumsikan 800 X NJOP Rp.5000.000= Rp.4 miliar. Ini kerugaian negara, ditambah lahan untuk fasilitas umum menjadi krisis.
Ini dampak akibat dugaan ulah oknum pejabat/PNS Sudin CKTRP Jakpus merangkap jadi calo.