MetroJakartaNews.id | Pembangunan sejumlah rumah bakal kontrakan di Jl. Salimun 4, RT. 07 RW. 03, Kelurahan Pondok Ranggon akan segera disegel oleh Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Pasalnya, pemilik bangunan yang ternyata mantan lurah, malah menantang Lurah Pondok Ranggon, Jaenuri, yang memintanya untuk menghentikan pembangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Bukannya menghentikan pembangunan, mantan lurah malah menambah bahan material bangunan ke lokasi dan menyuruh tukang kerja lembur mempercepat pekerjaan.
Menurut Jaenuri, dia telah menyuruh agar pekerjaan diberhentikan. "Kemarin sudah saya suruh berhenti masih ada yang kerja lagi?" ujar Jaenuri sambil bertanya.
Dia menegaskan akan kordinasi dengan Sektor DCKTRP Kecamatan Cipayung untuk menyegel bangunan. "Saya kordinasi dengan Citata (DCKTRP) kecamatan Pak biar disegel," kata Janenuri.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Lurah Pondok Ranggon yang diharapkan warga dapat bertindak tegas untuk penegakan aturan, malah terkesan membela mantan lurah, saat rapat membahas proyek tersebut di kantor kelurahan setempat, Kamis (22/9).
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pembangunan tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan pelanggaran ketentuan Perda No. 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Perda 1/2014 tentang Tencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi juncto Pergub DKI Jakata No. 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelanggaraan Bangunan Gedung.
Berdasarkan informasi, lahan merupakan zona hijau yang tidak akan diterbitkan IMB nya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta.