MetroJakartaNews.id | Warga Jl. Salimun 4, RT. 07 RW. 03, Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, menantikan Sapol PP Jakarta Timur segera membongkar paksa enam unit bangunan bakal kontrakan yang sedang dikerjakan tanpa izin di permukiman mereka.
Warga mengaku resah dan takut tembok bangunan yang tinggi tiba-tiba rubuh dan menimpa warga karena dikerjakan asal, tanpa pondasi.
Baca Juga:
Mahasiswi Tewas di Kontrakan di Depok, Ibu Lapor Anaknya Pelaku Pembunuhan
"Tembok menutupi rumah saya, penyerapan air dibuat di depan rumah dan ridak punya pondasi, hanya memakai selup dan air merembes ke depan pintu rumah karena posisi rumah kami di bawah," ungkap salah satu warga.
Selain itu, tangki septic dibuat di atas sejalur dengan air sumur warga berjarak 4 meter. Jarak bebasnya juga tidak ada, dibangun mempet ke rumah warga sekitar.
Berdasarkan informasi, proyek tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik mantan lurah, Supardjo, telah disegel 6 Oktober. Itu artinya, sudah harus dibongkar karena telah lebih 3 pekan setelah disegel.
Baca Juga:
Dikenal Pengangguran, Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa 6 Bulan Belum Bayar Kontrakan
Setelah disegel pemerintah, proyek bukannya dihentikan pengerjaannya oleh pemilik, malah makin dikebut agar cepat rampung.
"Harusnya kan, yang udah disegel tapi malah ngebut membangun, menjadi prioritas bongkar," ungkap warga.
Ketika dikonfirmasi, ternyata Satpol PP Jakarta Timur, belum menerima rekomendasi teknis (Rekomtek) bongkar paksa dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur.