Dan masih menunggu Rekomtek untuk segera mengeksekusi bangunan tanpa izin milik mantan lurah.
"Kita tunggu rekom (Rekomtek bongkar paksa) nya," jawab Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi, kepada awak media lewat Whatsapp.
Baca Juga:
Dua Oknum Polisi di Jambi Terlibat Perkara Asusila, Berakhir di PTDH
Sementara, ketika ditanya wartawan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur, Widodo, tidak menjawab alasan tidak mengirim Rekomtek bongkar paksa ke Satpol PP.
Widodo malah menyarankan awak media agar bersurat saja untuk mempertanyakan. "Bersurat aja...
Biar lebih berimbang," ucap Widodo.
Sebelumnya, warga sekitar mengadu ke pemerintah terkait proyek milik mantan lurah bernama Supardjo.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuh Mahasiswi Kontrakan di Depok Ditangkap Polisi di Jawa Tengah
Warga mengaku resah dan takut tembok bangunan yang tinggi tiba-tiba rubuh dan menimpa warga karena dikerjakan asal, tanpa pondasi.
"Tembok menutupi rumah saya, penyerapan air dibuat di depan rumah dan ridak punya pondasi, hanya memakai selup dan air merembes ke depan pintu rumah karena posisi rumah kami di bawah," ungkap salah satu warga.
Selain itu, tangki septic dibuat di atas sejalur dengan air sumur warga berjarak 4 meter. Jarak bebasnya juga tidak ada, dibangun mempet ke rumah warga sekitar.