MetroJakartaNews.id | Pembangunan sejumlah rumah bakal kontrakan di Jl. Salimun 4, RT. 07 RW. 03, Kelurahan Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, diprotes warga.
Bangunan yang ternyata milik mantan lurah di wilayah DKI Jakarta itu diprotes dan diadukan warga karena tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan harus dirapatkan di Kantor Kelurahan setempat, Kamis (22/9).
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Sayangnya, dalam rapat, Lurah Pondok Ranggon yang diharapkan warga dapat bertindak tegas untuk penegakan aturan, malah terkesan membela mantan lurah.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pembangunan tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan pelanggaran ketentuan Perda No. 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Perda 1/2014 tentang Tencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi juncto Pergub DKI Jakata No. 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelanggaraan Bangunan Gedung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, lahan yang dibangun sejumlah kontrakan milik mantan lurah itususah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat karena tidak ada alas hak.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Selain itu, lahan lokasi merupakan zona hijau yang tidak akan diterbitkan IMB nya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta.
Sementara, kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kec. Cipayung, Jakarta Timur, Slamet, sebagai petugas yang mengawasi dan memberikan sanksi rekomendasi teknis (Rekomtek) bongkar paksa bangunan ke Satpol PP, belum dapat dikonfirmasi. [stp]