METROJAKARTANEWS.ID - Presidium Mahasiswa Kawal Aspirasi Rakyat (MAKAR) mendesak jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Asuransi Bangun Askrida memberikan pertanggungjawaban secara terbuka terkait sejumlah persoalan pengelolaan keuangan perusahaan yang menjadi perhatian publik.
Ketua Presidium MAKAR, Lolo Tamba, mengatakan persoalan yang mencuat di tubuh perusahaan asuransi tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai perkara dugaan tindak pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Komisioner Komnas HAM Akui Lebih dari Seribuan Aduan Masyarakat Soal Konflik Agraria Setiap Tahunnya
Menurut dia, terdapat tanggung jawab korporasi yang harus dijelaskan secara langsung kepada masyarakat, terutama menyangkut kondisi keuangan perusahaan, kebijakan investasi, pembayaran komisi, pembagian dividen, hingga dugaan kewajiban kepada sektor perbankan.
"Persoalan ini bukan semata-mata urusan aparat penegak hukum. Direksi dan Dewan Komisaris juga harus bertanggung jawab menjelaskan bagaimana perusahaan dikelola, bagaimana uang digunakan, serta bagaimana setiap keputusan strategis diambil," ujar Lolo dalam keterangannya.
Lolo menilai, sejumlah informasi mengenai kondisi keuangan Askrida perlu mendapatkan penjelasan resmi dari manajemen. Terlebih, terdapat perubahan angka aset, liabilitas, ekuitas, dan laba perusahaan yang cukup signifikan dalam publikasi Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bongkar Gedung Tanpa Izin
Berdasarkan publikasi tersebut, pada 2021 Askrida tercatat memiliki aset sekitar Rp 3,67 triliun, liabilitas Rp 2,72 triliun, ekuitas Rp 952,95 miliar, dan laba tahun berjalan Rp 72,55 miliar.
Pada 2022, aset perusahaan meningkat menjadi sekitar Rp 4,23 triliun dengan laba Rp 95,78 miliar. Sementara pada 2023, aset tercatat mencapai Rp 4,89 triliun dengan laba sekitar Rp 116,14 miliar.
Namun, data 2024 dalam publikasi yang sama menunjukkan perubahan signifikan. Aset tercatat sekitar Rp 7,57 triliun, sedangkan liabilitas mencapai Rp 29,11 triliun. Ekuitas perusahaan tercatat negatif sekitar Rp 21,53 triliun dengan kerugian tahun berjalan sekitar Rp 5,65 triliun.
MAKAR meminta manajemen memberikan rekonsiliasi dan penjelasan mengenai dasar pencatatan angka-angka tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan laporan keuangan resmi perusahaan.
Lolo menegaskan, perbedaan kondisi keuangan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, menurut dia, perubahan yang signifikan harus dijelaskan secara transparan kepada pemegang saham dan masyarakat.
"Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai terdapat perubahan kondisi keuangan dalam skala besar, tetapi penjelasan dari pihak perusahaan tidak disampaikan secara terbuka," katanya.
Selain kondisi keuangan, MAKAR turut menyoroti pemberitaan mengenai dugaan distribusi komisi Askrida selama periode 2018-2022 yang disampaikan Indonesian Audit Watch (IAW).
Dalam pemberitaan Monitor Indonesia pada 22 April dan 7 Juli 2024, IAW disebut mengungkap dugaan distribusi komisi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 4,4 triliun.
Berdasarkan rincian yang disampaikan IAW, dugaan pembayaran komisi tersebut terdiri dari sekitar Rp 849,72 miliar pada 2018, Rp 819,75 miliar pada 2019, Rp 718,28 miliar pada 2020, Rp 941,59 miliar pada 2021, dan Rp 1,075 triliun pada 2022.
MAKAR menegaskan bahwa angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan IAW dan diberitakan media, bukan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Meski demikian, Lolo mempertanyakan mekanisme pembayaran komisi dalam jumlah besar tersebut, termasuk dasar pemberian, identitas penerima, persetujuan manajemen, serta pertanggungjawaban atas setiap transaksi.
"Kalau memang terdapat pembayaran komisi hingga triliunan rupiah, harus dijelaskan kepada publik apa dasar hukumnya, siapa penerimanya, siapa yang menyetujui, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Semua transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian MAKAR adalah pemberitaan mengenai dugaan kewajiban keuangan Askrida kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen.
Mengacu pada pemberitaan Monitor Indonesia pada 5 Agustus 2024 yang mengutip informasi dari IAW, disebutkan adanya dugaan kewajiban atau tunggakan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2,3 triliun.
Rinciannya, sekitar Rp 1,5 triliun kepada Bank Mandiri dan Rp 800 miliar kepada Bank Mandiri Taspen.
Dalam pemberitaan lainnya, Sekretaris IAW Iskandar Sitorus juga mempersoalkan dugaan tunggakan tersebut yang disebut belum diselesaikan sejak 2018, sekaligus mempertanyakan pencatatannya dalam laporan keuangan perusahaan.
MAKAR meminta manajemen Askrida memberikan klarifikasi mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk status kewajiban, dasar transaksi, jatuh tempo, mekanisme pembayaran, serta langkah penyelesaiannya.
Menurut Lolo, apabila informasi mengenai kewajiban tersebut benar, manajemen harus menjelaskan bagaimana kewajiban kepada kreditur dikelola dan dicatat dalam laporan keuangan perusahaan.
Dia juga mempertanyakan bagaimana kebijakan pembayaran komisi dalam jumlah triliunan rupiah dijalankan di tengah munculnya informasi mengenai dugaan kewajiban kepada perbankan yang mencapai Rp 2,3 triliun.
"Ini yang harus dijawab Direksi. Bagaimana kebijakan pembayaran komisi dijalankan, sementara pada saat yang sama terdapat informasi mengenai kewajiban kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen dengan nilai yang tidak kecil? Kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen dan data resmi, bukan sekadar jawaban normatif," ujar Lolo.
Dia menambahkan, Dewan Komisaris juga harus menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan utang, likuiditas, investasi, serta pembayaran komisi perusahaan.
MAKAR meminta informasi mengenai dugaan kewajiban tersebut diverifikasi melalui dokumen perjanjian, konfirmasi kreditur, dan rekonsiliasi laporan keuangan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Lolo menegaskan bahwa proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi merupakan dua hal berbeda yang harus berjalan beriringan.
Menurut dia, proses penyelidikan atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan penjelasan kepada pemegang saham dan masyarakat.
Dia menilai Askrida sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah provinsi dan badan usaha milik daerah harus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, tanggung jawab, dan kewajaran, kata dia, harus tercermin dalam setiap keputusan korporasi.
"Direksi tidak boleh hanya memberikan jawaban normatif. Dewan Komisaris juga tidak boleh melepaskan tanggung jawab pengawasan. Pemegang saham harus menjalankan kewenangannya untuk memastikan setiap kebijakan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
MAKAR juga meminta adanya audit investigatif independen terhadap pengelolaan keuangan dan kebijakan investasi perusahaan, termasuk transaksi dengan pihak terafiliasi serta pencatatan dan penyelesaian seluruh kewajiban keuangan.
Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan langkah pemulihan kondisi keuangan serta memberikan kepastian perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan seluruh pemangku kepentingan.
Lolo menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan Askrida berhenti pada polemik pemberitaan maupun proses pemeriksaan hukum tanpa adanya pertanggungjawaban langsung dari pihak yang memiliki kewenangan dalam perusahaan.
"Pertanggungjawaban harus dimulai dari perusahaan, dari mereka yang mengelola, mereka yang mengawasi, dan mereka yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya, sementara pertanyaan mengenai pengelolaan uang, pembayaran komisi, dan kewajiban kepada perbankan tidak pernah dijawab secara terang," ujarnya.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan pertanggungjawaban korporasi, MAKAR berencana menggelar aksi pada Kamis, 5 November 2026.
Dalam aksi tersebut, MAKAR akan menyampaikan lima tuntutan utama kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham PT Asuransi Bangun Askrida.
Pertama, mendesak Direksi dan Dewan Komisaris PT Asuransi Bangun Askrida memberikan pertanggungjawaban langsung serta klarifikasi terbuka kepada publik, termasuk mengenai dugaan kewajiban kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen.
Kedua, menuntut transparansi laporan keuangan, pembayaran komisi, pembagian dividen, seluruh transaksi investasi yang dipersoalkan, serta kejelasan status pembayaran dugaan kewajiban perusahaan kepada Bank Mandiri sekitar Rp 1,5 triliun dan Bank Mandiri Taspen sekitar Rp 800 miliar.
Ketiga, meminta dilakukannya audit investigatif independen terhadap pengelolaan keuangan dan kebijakan investasi perusahaan, termasuk transaksi dengan pihak terafiliasi serta pemeriksaan atas pencatatan dan penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan.
Keempat, meminta pemegang saham menjalankan fungsi pengawasan dan meminta pertanggungjawaban manajemen atas setiap keputusan korporasi yang berpotensi merugikan perusahaan.
Kelima, mendesak manajemen menyampaikan langkah konkret pemulihan kondisi keuangan perusahaan sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan seluruh pemangku kepentingan.
Lolo mengatakan, kelima tuntutan tersebut merupakan bentuk dorongan agar manajemen Askrida tidak mengabaikan pertanyaan publik mengenai pengelolaan dan keberlangsungan perusahaan.
"Yang kami minta sederhana, buka data, jelaskan transaksi, pertanggungjawabkan keputusan, dan tunjukkan langkah pemulihan perusahaan. Jangan sampai persoalan bernilai triliunan rupiah terus menjadi pertanyaan tanpa jawaban yang jelas," pungkasnya.
[Redaktur: Adi]