MetroJakartaNews.id | Satpol PP Jakarta Pusat membongkar paksa bangunan rumah tinggal 4 lantai di Jl. Sentani Blok C11 No. 5, Kel. Gunung Sahari Utara,Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
Semua bagian bangunan melanggar di lantai 4 habis dirontokkan petugas bongkar yang dikerahkan Satpol PP Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Menurut Kasie Tramtibum Satpol PP Jakpus yang memimpin eksekusi, Aji Kumala, pembongkaran dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Rekomendasi teknis bongkar (Rekomtek) bongkar paksa dari Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kec. Sawah Besar.
Bangunan diberikan Rekomtek karena pemilik tidak mengindahkan sanksi sebelumnya, SP, Segel, dan SPB. Dikenakan sanksi karena membangun tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu, rumah tinggal dengan ketinggian 3 lantai.
Sehari sebelumnya, Satpol PP Jakarta Pusat juga telah membongkar paksa bangunan rumah tinggal 4 lantai Jl. Duri A No. 27, Kel. Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Mengamankan pelaksanaan bongkar agar kondusif, Satpol PP Jakarta Pusat melibatkan personil TNI dan kepolisian dan unsur lainnya. [stp]