MetroJakartaNews.id | Bangunan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 128 tahun 2012 di wilayah Jakarta Pusat sepertinya mendapatkan keistimewaan dari pihak SKPD Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat.
Seperti halnya dengan bangunan hotel 11 lantai yang berlokasi di Jl. H Samanhudi No. 57, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
Meskipun pelaksanaan diduga tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada tindakan yang serius dari Sudin CKTRP Jakpus.
Ironisnya, menurut Irsyad, salah satu staf yang mengaku mewakili Kasudin CKTRP Jakpus, bahwa bangunan melanggar tersebut sedang menyesuaikan ijin dengan pelanggaran di lapangan.
"Sedang diperbaharui IMB pak, perubahan ini menyesuaikan kondisi fisik dilapangkan" ketus Irsyad kepada wartawan, Selasa (2/8).
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Sungguh aneh bukan? IMB diubah menyesuaikan pelanggaran, bukankah seharusnya pelaksanaan kegiatan membangun seharunya mengikuti IMB yang di ajukan?
Sementara 1 unit bangunan kantor 4 lantai dan 1unit gudang berlokasi di Jl. Angkasa Kecamatan Kemayoran yang diduga menggunakan IMB palsu juga belum di ditindak.
Justru rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar paksa yang sudah diberikan kepada Satpol PP, ditarik kembali oleh Sudin CKTRP Jakpus.