MAKAR meminta manajemen memberikan rekonsiliasi dan penjelasan mengenai dasar pencatatan angka-angka tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan laporan keuangan resmi perusahaan.
Lolo menegaskan, perbedaan kondisi keuangan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, menurut dia, perubahan yang signifikan harus dijelaskan secara transparan kepada pemegang saham dan masyarakat.
Baca Juga:
Komisioner Komnas HAM Akui Lebih dari Seribuan Aduan Masyarakat Soal Konflik Agraria Setiap Tahunnya
"Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai terdapat perubahan kondisi keuangan dalam skala besar, tetapi penjelasan dari pihak perusahaan tidak disampaikan secara terbuka," katanya.
Selain kondisi keuangan, MAKAR turut menyoroti pemberitaan mengenai dugaan distribusi komisi Askrida selama periode 2018-2022 yang disampaikan Indonesian Audit Watch (IAW).
Dalam pemberitaan Monitor Indonesia pada 22 April dan 7 Juli 2024, IAW disebut mengungkap dugaan distribusi komisi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 4,4 triliun.
Baca Juga:
Bongkar Gedung Tanpa Izin
Berdasarkan rincian yang disampaikan IAW, dugaan pembayaran komisi tersebut terdiri dari sekitar Rp 849,72 miliar pada 2018, Rp 819,75 miliar pada 2019, Rp 718,28 miliar pada 2020, Rp 941,59 miliar pada 2021, dan Rp 1,075 triliun pada 2022.
MAKAR menegaskan bahwa angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan IAW dan diberitakan media, bukan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Meski demikian, Lolo mempertanyakan mekanisme pembayaran komisi dalam jumlah besar tersebut, termasuk dasar pemberian, identitas penerima, persetujuan manajemen, serta pertanggungjawaban atas setiap transaksi.