"Kalau memang terdapat pembayaran komisi hingga triliunan rupiah, harus dijelaskan kepada publik apa dasar hukumnya, siapa penerimanya, siapa yang menyetujui, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Semua transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian MAKAR adalah pemberitaan mengenai dugaan kewajiban keuangan Askrida kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen.
Baca Juga:
Komisioner Komnas HAM Akui Lebih dari Seribuan Aduan Masyarakat Soal Konflik Agraria Setiap Tahunnya
Mengacu pada pemberitaan Monitor Indonesia pada 5 Agustus 2024 yang mengutip informasi dari IAW, disebutkan adanya dugaan kewajiban atau tunggakan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2,3 triliun.
Rinciannya, sekitar Rp 1,5 triliun kepada Bank Mandiri dan Rp 800 miliar kepada Bank Mandiri Taspen.
Dalam pemberitaan lainnya, Sekretaris IAW Iskandar Sitorus juga mempersoalkan dugaan tunggakan tersebut yang disebut belum diselesaikan sejak 2018, sekaligus mempertanyakan pencatatannya dalam laporan keuangan perusahaan.
Baca Juga:
Bongkar Gedung Tanpa Izin
MAKAR meminta manajemen Askrida memberikan klarifikasi mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk status kewajiban, dasar transaksi, jatuh tempo, mekanisme pembayaran, serta langkah penyelesaiannya.
Menurut Lolo, apabila informasi mengenai kewajiban tersebut benar, manajemen harus menjelaskan bagaimana kewajiban kepada kreditur dikelola dan dicatat dalam laporan keuangan perusahaan.
Dia juga mempertanyakan bagaimana kebijakan pembayaran komisi dalam jumlah triliunan rupiah dijalankan di tengah munculnya informasi mengenai dugaan kewajiban kepada perbankan yang mencapai Rp 2,3 triliun.