4 September 2022, kapal KM Cahaya Budi Makmur kembali menuju ke gudang Rustam untuk mengambil BBM jenis solar sebanyak 30 ton. Selanjutnya kembali berlayar menuju perairan pantai barat Sumatera.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 september 2022 saat kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc berlayar diperairan sibolga Posisi 01°,43’, 489’’ N dan 98°, 46’. 032’’ E atau lebih kurang ½ Mil dari Pulau Poncan Perairan Sibolga dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Kapal Polisi KP 2019 yang sedang melakukan patroli rutin dengan komandan kapal saksi Romyzal Tanjung, saski Ferdinan Sembiring (anak buah kapal) dan saksi Hariyono (anak buah kapal), dimana hasil dari pemeriksaan ditemukan dalam palka depan dan belakang kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc BBM jenis solar 60 ton.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Dari keterangan ahli Yudhoutomo Dharmojo, SH, LL, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) perbuatan terdakwa Tjeng Huat selaku nahkoda/kapten kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang melakukan pengangkutan BBM solar sebanyak ± 60.000 yang pada kegiatan pengangkutan BBM solar tersebut ianya tidak memiliki dokumen atau izin apapun yang berkaitan dengan penganngkutan BBM jenis solar tersebut dimana patut diduga minyak solar dimaksud adalah jenis BBM tertentu yang disubsidi oleh pemerintah dan/atau BBM solar oplosan.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang didampingi Kasubbag Bin Kejari Kota Sibolga Fahri, SH. “Ya, tuntutan sudah dibacakan JPU Senin minggu lalau. Ada yang 4 tahun dan ada yang 3 tahun sesuai dengan peran masing terdakwa. Kita tinggal menunggu putusan dari hakim,” ujar Fahri, diruang Staf Pidum, Senin, (6/2/2023).
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Dia menjelaskan, proses pledoi dan tanggapan jaksa sudah berlang. “Ya, pledoi dan tanggapan jaksa sudah. Hakim menunda sidang dua minggu ke depan. Mungkin tanggal 14 minggu depan,” ucap Fahri. [stp]