Metrojakartanews.id | Terdakwa penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Tjeng Huat cs, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga kepada Tjeng Huat, Nakhoda KM Cahaya Budi Makmur, kapal pengangkut BBM subsidi yang disalahgunakan, dan 5 terdakwa lainnya, bervariasi antara 3 dan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Senin (30/1/2023).
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Tuntutan dijatuhkan karena keenam terdakwa masing-masing Tjeng Huat (61), K als Anto (35), S als tris (39) tedakwa AJ Naibaho (34), YAC als Yoyon dan K als Salmet karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan, dakwaan ketiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar rupiah.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Di hadapan Ketua Majelis hakim, JPU mengatakan bahwa terdakwa Tjeng Huat selaku Nahkoda, K als Anto (35) selaku Wakil Nahkoda, dan S als tris (39) selaku perantara transaksi penjualan BBM Solar subsidi, dijatuhi Pidana 4 tahun denda 1 miliar rupiah.
Sementara, tedakwa AJ Naibaho (34), selaku Kwanca kapal, YAC als Yoyon Wakil Kwanca Kapal dan K als Salmet pembantu Kwanca dijatuhi pidana 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
JPU menguraikan perbuatan terdakwa, pada hari minggu tanggal 18 September 2022, sekitar setengah mil dari Pulau Poncan Perairan Sibolga melakukan tindak pidana, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Berawal pada Sabtu tanggal 30 Juli 2022, kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang memiliki izin sebagai kapal colekting (kapal pengangkut ikan) berangkat dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta dengan membawa 16 ton solar dan membawa 18 ABK dengan Nahkoda Tjeng Huat.
Kemudian kapal berlayar menuju Sibolga dan pada tanggal 6 Agustus 2022, tiba di TPI Sibolga.
Pada tanggal 08 Agustus 2022 kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc menuju ke Gudang Rustam untuk mengambil BBM Jenis Solar sebanyak 30 ton dan setelah sampai dan bersandar di Gudang Rustam selang untuk mengisi BBM jenis solar tersebut telah tersedia.
Selanjutnya, K Als Anto menyuruh AJ Naibaho untuk menarik selang tersebut, kemudian selang untuk mengisi BBM jenis solar tersebut AJ Naibaho tarik dan AJ Naibaho arahkan ke lubang palka di dalam kapal KM Cahaya Budi Makmur dan terisilah BBM jenis solar sebanyak 30 ton.
9 Agustus 2022, kapal KM Cahaya Budi Makmur berlayar menuju keperairan pantai barat untuk mengoper BBM jenis solar tersebut ke kapal Cahaya Budi Express sebanyak 22 ton.
Kemudian, 20 Agustus 2022, kapal KM Cahaya Budi Makmur berangkat ke tangkahan PT ASSA untuk mengambil BBM jenis solar sebanyak 48 ton dimana sebelumnya S Als Tris telah menguhubungi terdakwa Tjeng Huat dan sepakat untuk mengambil minyak BBM jenis solar milik S Als Tris untuk dibawa ke tengah laut dan akan dikirim ke kapal KM Selamat Jadi III.
Sebagaimana pada proses pengambilan solar-solar lainnya, AJ Naibaho dan YAC Als Yoyon, kemudianAJ Naibaho dan K Als Slamet memasukkan selang yang sudah tersedia di dekat kapal ke dalam palka untuk mengalirkan BBM jenis solar terserbut ke dalam palka KM Cahaya Budi Makmur dan terisi BBM sebanyak 48 ton.
Selanjutnya kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc kembali berlayar menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sibolga.
4 September 2022, kapal KM Cahaya Budi Makmur kembali menuju ke gudang Rustam untuk mengambil BBM jenis solar sebanyak 30 ton. Selanjutnya kembali berlayar menuju perairan pantai barat Sumatera.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 september 2022 saat kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc berlayar diperairan sibolga Posisi 01°,43’, 489’’ N dan 98°, 46’. 032’’ E atau lebih kurang ½ Mil dari Pulau Poncan Perairan Sibolga dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Kapal Polisi KP 2019 yang sedang melakukan patroli rutin dengan komandan kapal saksi Romyzal Tanjung, saski Ferdinan Sembiring (anak buah kapal) dan saksi Hariyono (anak buah kapal), dimana hasil dari pemeriksaan ditemukan dalam palka depan dan belakang kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc BBM jenis solar 60 ton.
Dari keterangan ahli Yudhoutomo Dharmojo, SH, LL, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) perbuatan terdakwa Tjeng Huat selaku nahkoda/kapten kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang melakukan pengangkutan BBM solar sebanyak ± 60.000 yang pada kegiatan pengangkutan BBM solar tersebut ianya tidak memiliki dokumen atau izin apapun yang berkaitan dengan penganngkutan BBM jenis solar tersebut dimana patut diduga minyak solar dimaksud adalah jenis BBM tertentu yang disubsidi oleh pemerintah dan/atau BBM solar oplosan.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang didampingi Kasubbag Bin Kejari Kota Sibolga Fahri, SH. “Ya, tuntutan sudah dibacakan JPU Senin minggu lalau. Ada yang 4 tahun dan ada yang 3 tahun sesuai dengan peran masing terdakwa. Kita tinggal menunggu putusan dari hakim,” ujar Fahri, diruang Staf Pidum, Senin, (6/2/2023).
Dia menjelaskan, proses pledoi dan tanggapan jaksa sudah berlang. “Ya, pledoi dan tanggapan jaksa sudah. Hakim menunda sidang dua minggu ke depan. Mungkin tanggal 14 minggu depan,” ucap Fahri. [stp]