Metrojakartanews.id | Terdakwa penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Tjeng Huat cs, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga kepada Tjeng Huat, Nakhoda KM Cahaya Budi Makmur, kapal pengangkut BBM subsidi yang disalahgunakan, dan 5 terdakwa lainnya, bervariasi antara 3 dan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Senin (30/1/2023).
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Tuntutan dijatuhkan karena keenam terdakwa masing-masing Tjeng Huat (61), K als Anto (35), S als tris (39) tedakwa AJ Naibaho (34), YAC als Yoyon dan K als Salmet karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan, dakwaan ketiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar rupiah.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Di hadapan Ketua Majelis hakim, JPU mengatakan bahwa terdakwa Tjeng Huat selaku Nahkoda, K als Anto (35) selaku Wakil Nahkoda, dan S als tris (39) selaku perantara transaksi penjualan BBM Solar subsidi, dijatuhi Pidana 4 tahun denda 1 miliar rupiah.
Sementara, tedakwa AJ Naibaho (34), selaku Kwanca kapal, YAC als Yoyon Wakil Kwanca Kapal dan K als Salmet pembantu Kwanca dijatuhi pidana 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
JPU menguraikan perbuatan terdakwa, pada hari minggu tanggal 18 September 2022, sekitar setengah mil dari Pulau Poncan Perairan Sibolga melakukan tindak pidana, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.