“Kemudian, Kasat Reskrim, dalam konfrensi pers kedua, mengatakan masa waktu perbaikan adalah selama 2 minggu. Sementara pernyataan Kapolres Sibolga adalah tanggal 12 September kapal kembali bersandar di TPI, karena mengalami kerusakan, dan pada tanggal 18 september terjadilah penangkapan kapal. Kalau dihitung, hanya ada 6 hari menurut BAP yang dibacakan Kapolres. Disinilah pertanyaan itu muncul, siapa yang kita percaya dari antara mereka berdua,” lanjutnya.
Raju berharap, Polres Sibolga lebih melakukan kroscek data yang ingin disampaikan ke publik, sehingga kasus dugaa pengaturan BAP seperti mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, tidak terjadi di Sibolga.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
“Lebih disingkronkan lagi lah kalau ingin disampaikan kepada publik, sehingga tidak terjadi dua keterangan yang berbeda dalam kasus yang sama. Ini membuat saya teringat kasus Sambo, yang katanya kasus tembak menembak di BAP pertama, ternyata aslinya kasus pembunuhan,” tuturnya.
Oleh karena itu tambahnya, Kapolres harus menjelaskan secara transparan jangan ada yang ditutupi. Karena jika ada yang ditutupi pasti akan muncul pernyataan baru, tapi tidak singkron dengan yang pertama.
Sebelumnya, AKP Dodi Nainggolan mengatakan, para tersangka yang menggunakan kapal motor jenis kolekting (penyuplai perbekalan) itu berangkat dari Jakarta menuju Sibolga dengan membawa sebanyak 16 ton BBM solar dan disimpan dalam palka kapal.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Selama perjalanan, 10 dari 16 ton solar habis dipakai untuk keperluan bahan bakar kapal dengan tonase 299 GT itu hingga tersisa 6 ton setibanya di Sibolga.
“Mereka (para tersangka) berangkat dari Jakarta tanggal 30 Juli 2022, dan tiba di Sibolga tanggal 6 Agustus 2022. Di Sibolga, para tersangka memuat sebanyak 30 ton solar di tangkahan Rustam. Kemudian, tanggal 9 Agustus, para tersangka melakukan pelayaran ke Samudera Hindia,” ucapnya.
“Berangkat ke tengah laut untuk mengantar minyak (solar). Di tengah laut, para tersangka menjual minyak sebanyak 22 ton. Kemudian, para tersangka kembali berlayar menuju Sibolga sambil membawa mayat korban kapal tenggelam di tengah laut,” lanjut Dodi.